Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui data penerima bantuan yang ada di Kementerian Sosial masih berantakan. Dengan adanya penambahan penerima bantuan di tengah pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah pun memilih bantuan salah sasaran namun cepat sampai ketimbang menunggu data diperbaiki.
Muhadjir mengatakan data penerima bantuan di Kemensos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sedang masuk ke dalam tahap pembersihan data untuk diperbarui. Masalah pun kian bertambah ketika pandemi Covid-19 menyerang tanah air.
"Sebelum Covid-19 itu kita sedang melakukan cleansing, ada 20 juta dari 90 juta data di sini itu belum mempunyai NIK. Jadi kita masih melakukan cleansing tiba-tiba ada Covid-19," kata Muhadjir dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (9/6/2020).
Hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta untuk diafirmasi. Pasalnya, kategori itu di luar DTKS yang otomatis akan menerima bantuan.
Muhadjir menilai justru akan semakin semrawut apabila tingkat RT/RW mesti mengumpulkan data penerima bantuan yang baru. Sebab, dapat dipastikan hampir semuanya akan merasakan jatuh miskin.
Ia pun tidak menampik dengan isu bantuan yang diberikan pemerintah salah sasaran. Muhadjir mengungkap kalau bantuan harus segera diberikan dalam waktu singkat.
Pilihan yang dihadapi kata dia, hanya ada dua, yakni langsung memberikan bantuan atau membereskan data terlebih dahulu tapi masyarakat akan kelaparan.
"Maka kalau sekarang ini ada isu data tidak akurat salah sasaran itu saya sangat maklum memang ketepatan sasaran pilihan kedua, pertama harus sampai dulu, terdeliver dulu bantuan-bantuan sosial ini," ujarnya.
Meskipun begitu, Muhadjir menuturkan saat ini pemerintah masih melakukan perbaikan akan data penerima bantuan. Dengan begitu, penyaluran bantuan pada putaran berikutnya diharapkan akan sesuai dengan sasaran.
Baca Juga: Kasus Positif Corona Naik di Serang, Pemkot Tetap Berlakukan New Normal
Berita Terkait
-
Tempat Wisata DKI Dibuka Bertahap, Kepulauan Seribu Bisa Dikunjungi 13 Juni
-
Virus Corona Filipina: Total Kasus 22 Ribu, 4 Ribu Pasien Sembuh
-
Kasus Positif Corona Naik di Serang, Pemkot Tetap Berlakukan New Normal
-
Tak Terdeteksi, Banyak Pasien Corona Inggris Meninggal dan Busuk di Rumah
-
Survei: Penanganan Corona di Indonesia Belum Jangkau Kaum Disabilitas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi