Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
"Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Awi menuturkan, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H.
"Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Kemudian pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar," ujar jenderal bintang satu ini.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Pilih Bantuan Covid-19 Salah Sasaran Tapi Cepat Sampai
Pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri itu mendorong agar seluruh rumah sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
Kapolri Idham ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19 sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi