Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
"Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Awi menuturkan, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H.
"Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Kemudian pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar," ujar jenderal bintang satu ini.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Pilih Bantuan Covid-19 Salah Sasaran Tapi Cepat Sampai
Pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri itu mendorong agar seluruh rumah sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
Kapolri Idham ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19 sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka