Suara.com - Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Reyndhart Siahaan dalam perkara penggunaan ganja medis. Koalisi ini terdiri dari LBH Masyarakat, Lingkar Ganja Nusantara/LGN, ICJR, Rumah Cemara, IJRS, EJA dan Yakeba.
Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, Reynhardt menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit dari gangguan saraf terjepit yang ia alami sejak lama. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum atas ganja yang ia gunakan untuk obat.
Dalam kondisi terjadi keadaan daya paksa untuk kasus-kasus kondisi kesehatan, Undang-undang Narkotika mengamanatkan penggunaan narkotika untuk kesehatan masyarakat.
Maka dari itu koalisi masyarakat mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Sehingga sudah tepat dan sangat adil apabila Majelis Hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart Siahaan dari segala dakwaan, sebab ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Rabu (10/6/2020).
Kasus Reyndhart
Kasus ini mengingatkan pada kasus Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada isterinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia.
Sebelumnya Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap isterinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif. Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia.
Ma'ruf menerangkan, UU Narkotika memang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1). Namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari Pasal 4 huruf.
Baca Juga: Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
"Tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," ujarnya.
Lebih jauh, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reynhardt jelas bertentangan dengan tujuan utama keberadaan narkotika, yaitu untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri.
Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi.
Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan.
Belajar dari kasus Fidelis dan Reynhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan. Sekalipun UU Narkotika mengkriminalisasi penggunaan narkotika, Koalisi berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reynhardt.
Berita Terkait
-
Bawa Ganja Pakai Kantong Plastik, DM Diciduk di Pos Pemeriksaan Covid
-
Amsterdam Berencana Hapus Wisata Seks dan Ganja Usai Pandemi Corona
-
Dwi Sasono Resmi Dipindahkan ke RSKO untuk Rehabilitasi
-
Polisi Jawab Kabar Soal Dwi Sasono Sakau di Penjara
-
Direhabilitasi, Widi Mulia Akan Temani Dwi Sasono ke RSKO
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?