Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 segera dimulai. Kali ini pelaksanaan PPDB 2020 dianjurkan untuk dilakukan secara online guna menghindari penyebaran Covid-19. Berikut adalah cara daftar PPDB SMP online 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-kanan, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan mnyebutkan bahwa ada beberapa jalur cara daftar PPDB Online 2020 yang bisa diikuti calon siswa.
Adapun layanan jalur pendaftaran PPDB Online 2020 dapat diakses di portal https://siap-ppdb.com/.
Ada tiga alur cara daftar PPDB SMP online 2020 atau PPDB From Home yang disediakan oleh layanan SIAP-PPDB ini yaitu alur pelaksanaan mekanisme B Plus, C Plus, dan D Plus.
Alur Pelaksanaan Mekanisme “B Plus”
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
Baca Juga: Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Alur Pelaksanaan Mekanisme “C Plus”
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SD di DKI Jakarta Secara Online, Simak Baik-baik!
-
PPDB Dilakukan secara Daring, Peran Orang Tua Dinilai Penting
-
Penerimaan Siswa Baru 2020 di Tengah Pandemi
-
Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB
-
Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?