Suara.com - Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan 33 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Dari 33 orang 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan 33 orang tersebut langsung melakukan serangkaian tes kesehatan yakni rapid test. Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif Covid-19.
"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif, diisolasi di hotel," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Tompo merincikan, 12 tersangka yang telah ditetapkan itu berkaitan dengan beberapa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Rinciannya, yakni kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi sebanyak dua tersangka, RS Stela Maris Makassar dua tersangka, dan RS Labuan Baji enam tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 214, 235, 336 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Jepang Catatkan Nol Kasus Baru Virus Corona Covid-19
-
Ojek Online di Bandung Boleh Bonceng Penumpang, Tapi Belum Bisa Dipesan
-
Seorang Pasien Bagikan Jumlah Tagihan Perawatan Covid-19, Sampai 70 Juta!
-
Virus Corona Rusia, 8.595 Kasus Baru Tercacat Dalam Satu Hari
-
Kesal Listrik Melonjak, Publik: Grafiknya Kok Hampir Sama Penyebaran Covid?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik