Suara.com - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang di transportasi, baik umum maupun pribadi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020.
Anggota Komisi V Muhammad Aras mengatakan, aturan tersebut justru dapat berdampak terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19. Mengingat, saat ini saja kasus positif masih terus naik.
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Aras kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Merujuk Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana NonAlam Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Aras memandang aturan pembatasan penumpang tersebut belum layak untuk dihapuskan.
Menurutnya meski diperbolehkan beroperasi, tetapi semua moda transportasi seharusnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara membatasi jumlah penumpang menjadi salah satu upaya menjaga jarak dalam mencegah penularan Covid-19.
"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," kata Aras.
Sebelumnya, hal senada dikatakan Anggota Komisi V Ahmad Syaikhu. Ia mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai terbukti dengan grafik yang belum melandai. Karena itu, ia meminta aturan pembatasan penumpang transportasi tidak dihapuskan.
"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting