Suara.com - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang di transportasi, baik umum maupun pribadi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020.
Anggota Komisi V Muhammad Aras mengatakan, aturan tersebut justru dapat berdampak terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19. Mengingat, saat ini saja kasus positif masih terus naik.
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Aras kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Merujuk Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana NonAlam Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Aras memandang aturan pembatasan penumpang tersebut belum layak untuk dihapuskan.
Menurutnya meski diperbolehkan beroperasi, tetapi semua moda transportasi seharusnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara membatasi jumlah penumpang menjadi salah satu upaya menjaga jarak dalam mencegah penularan Covid-19.
"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," kata Aras.
Sebelumnya, hal senada dikatakan Anggota Komisi V Ahmad Syaikhu. Ia mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai terbukti dengan grafik yang belum melandai. Karena itu, ia meminta aturan pembatasan penumpang transportasi tidak dihapuskan.
"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho
-
Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya
-
Malaysia di Ambang Krisis BBM
-
Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru
-
Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel
-
5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?