Suara.com - Polisi menangkap tiga orang pria di Simalungun, Sumatera Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Ketiga pria yang ditangkap adalah TP (41), KD (50) dan L (21) y ang merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
“Ada tiga laporan dari satu korban. Kejadiannya sekitar bulan Mei 2020,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Rabu (10/6/2020).
Ia menjelaskan, mereka diduga melakukan pencabulan di tiga lokasi berbeda di Sorba Bandar Tonang.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo 76 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya lain, di antaranya perlindungan terhadap korban dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolres.
Berita Terkait
-
Orangtua Korban Tak Ada di Rumah, Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakan
-
Cabuli Bocah 7 Tahun, Predator Anak Bondowoso Diciduk Saat Melayat Saudara
-
Rumah Bos Air Isi Ulang Dirusak Massa karena Diduga Cabuli Anak Gadis
-
Komnas PA: 3 Pelaku 'Geng Rape' di Simalungun Terancam Hukuman Kebiri
-
Ditinggal Istri dan Penuhi Kebutuhan Biologis, Ayah Gauli Putri Kandung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam