Suara.com - Polres Jayapura, Papua mengamankan pria berinisial BT (48) yang menggauli putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun secara berulang kali.
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Sabtu (6/6/2020), mengatakan BT ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korban, sehingga putri kandungnya itu tidak berani melaporkan.
Namun, setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jayapura, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Kepada polisi pelaku melakukan karena ditinggal istri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sang ayah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," ujar dilansir dari Antara.
Baca Juga: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Mempawah, Warga: Seram, Kayak Mau Perang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BT dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, di mana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara," terangnya.
Berita Terkait
-
Cari Pelampiasan usai Ditinggal Kabur Istri, BT Berkali-kali Perkosa Anak
-
5 Tenaga Medis Tertular Corona dari Pasien, Puskesmas di Jayapura Ditutup
-
Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis
-
Remaja Kediri Setubuhi Belasan Gadis di Bawah Umur, Pertama Pelajar SMA
-
Penerbangan Jakarta-Jayapura Kembali Dibuka Mulai 10 Juni
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!