Suara.com - Dua wanita ditangkap pihak berwajib Mesir setelah memposting video melalui aplikasi TikTok. Keduanya dituduh telah menyebarkan 'imoralitas' di masyarakat.
Menyadur The Guardian pada Jumat (12/6/2020), seorang mahasiswi Universitas Haneen Hossam dituduh mempromosikan prostitusi dan ditangkap pada bulan April setelah dia memposting sebuah video yang menceritakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang dari aplikasi TikTok. Video itu tersebar ke pengikutnya yang berjumlah lebih dari 1,3 juta.
Kemudian seorang wanita bernama Mowada al-Adham, yang terkenal karena memposting video satir di TikTok dan Instagram, juga ditangkap pada bulan Mei.
Jaksa penuntut umum mengatakan kedua wanita itu dituduh "menyerang nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir" melalui postingan mereka.
Sebuah pengadilan menuntut Hossam untuk dibebaskan dengan jaminan minggu ini, tetapi dia ditangkap kembali setelah ditemukan bukti baru.
Kasus ditangkapnya kedua wanita tersebut mengundang komentar seksis dan kebencian dari warganet Mesir.
"Ini bagus sekali untuk melindungi moral dan masyarakat Mesir ... Itu perlu dilakukan dengan tangan besi." tulis seorang warganet tentang penangkapan tersebut.
Pada bulan Mei juga terdapat kasus serupa dan bahkan lebih menghebohkan. Seorang gadis berusia 17 tahun memposting video TikTok dengan terisak-isak, wajahnya babak belur dan terdapat luka memar. Ia mengatakan bahwa telah diperkosa oleh sekelompok pemuda.
Melihat postingan tersebut pihak berwenang langsung bertindak cepat dengan menangkapnya bersama enam tersangka lainnya. Mereka semua dituduh "mempromosikan kebejatan".
Baca Juga: Terjebak di Indonesia, Taqy Malik Sampai Tak Bisa Ujian di Mesir
"Dia melakukan kejahatan, dia mengakui. Dia layak dihukum." kata jaksa penuntut umum dalam sebuah pernyataan dikutip dari The Guardian.
Organisasi non-pemerintah, Egyptian Initiative for Personal Rights (Inisiatif untuk Hak-Hak Pribadi Mesir) meminta gadis tersebut segera dibebaskan dan menuntut agar diperlakukan sebagai korban pemerkosaan dan penyintas.
Tidak lama kemudian jaksa mengumumkan bahwa gadis tersebut telah dipindahkan dari tahanan ke pusat rehabilitasi perempuan korban pelecehan dan kekerasan.
Pengacara hak asasi manusia Tarek al-Awadi mengatakan kasus penangkapan tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.
"Ada revolusi teknologi yang terjadi dan legislator perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," kata Awadi.
Sejak Presiden Abdel Fatah al-Sisi berkuasa pada tahun 2014, ratusan jurnalis, aktivis, pengacara dan intelektual telah ditangkap dan banyak situs web diblokir atas nama keamanan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025