Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal protes dari orang tua murid dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Disdik menyatakan hanya mengikuti aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Wakil Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan berdasarkan aturan Mendikbud, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Syaefuloh mengatakan dalam menentukan jarak, ia tak mengukur jarak dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun hanya berdasarkan Kelurahan saja.
Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.
"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," pungkasnya.
Sebelumnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta yang akan dimulai bulan Juli mendatang mendapatkan pertentangan. Para orang tua murid di ibu kota keberatan dengan sistem kali ini yang mempertimbangkan faktor usia.
Baca Juga: Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
Karena itu, Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menemui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Juru Bicara FOTM Dewi Julia menganggap penerimaaan berdasarkan usia tua ke muda tidak adil. Menurutnya sistem zonasi hanya mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Dewi saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
-
Temui Wagub DKI, Orang Tua Murid Protes PPDB Berdasarkan Usia
-
SMK 4 Bandung Tolak Surat Anak Titipan PPDB dari Anggota DPRD Jawa Barat
-
Modus Anggota DPRD Jabar Bikin Surat Titip Anak Masuk SMK Negeri saat PPDB
-
Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
-
Calon Murid SMA/SMK di Jatim 2020 Ambil PIN via Situs PPDB, Begini Caranya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah