Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal protes dari orang tua murid dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Disdik menyatakan hanya mengikuti aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Wakil Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan berdasarkan aturan Mendikbud, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Syaefuloh mengatakan dalam menentukan jarak, ia tak mengukur jarak dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun hanya berdasarkan Kelurahan saja.
Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.
"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," pungkasnya.
Sebelumnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta yang akan dimulai bulan Juli mendatang mendapatkan pertentangan. Para orang tua murid di ibu kota keberatan dengan sistem kali ini yang mempertimbangkan faktor usia.
Baca Juga: Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
Karena itu, Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menemui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Juru Bicara FOTM Dewi Julia menganggap penerimaaan berdasarkan usia tua ke muda tidak adil. Menurutnya sistem zonasi hanya mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Dewi saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
-
Temui Wagub DKI, Orang Tua Murid Protes PPDB Berdasarkan Usia
-
SMK 4 Bandung Tolak Surat Anak Titipan PPDB dari Anggota DPRD Jawa Barat
-
Modus Anggota DPRD Jabar Bikin Surat Titip Anak Masuk SMK Negeri saat PPDB
-
Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
-
Calon Murid SMA/SMK di Jatim 2020 Ambil PIN via Situs PPDB, Begini Caranya
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!