Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk menghapus pekerja anak, dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak pada 2020, sebanyak 9 ribu pekerja.
Pekerja anak yang telah ditarik sejak tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 134.456 pekerja, dari 1.709.712 pekerja anak berdasarkan data Susenas 2018.
"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama, membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat membuka Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020).
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.
Menurutnya, penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.
"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.
Ida menegaskan, Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan, pada kenyataannya, tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.
"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.
“Ini harus dihentikan. Setop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak,” katanya.
Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan hilangnya pendapatan rumah tangga dan meningkatkan potensi anak-anak dalam kegiatan ekonomi. Bahkan lebih banyak anak yang terjebak dalam pekerjaan yang ekspoloitatif dan berbahaya.
"Mereka yang sudah bekerja mungkin akan mengalami jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang memburuk," katanya.
Michiko menyatakan, belajar dari krisis-krisis sebelumnya, pekerja anak telah mewariskan kemiskinan antar-generasi, mengancam ekonomi negara-negara dan mengabaikan hak-hak.
"Kemiskinan telah memaksa keluarga untuk menggunakan pekerja anak untuk tetap bisa survive," ujarnya.
Berita Terkait
-
Setiap Jumat, Menaker Bantu Korban PHK Jadi Penyemprot Disinfektan
-
Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis
-
Dukung Masyarakat dan Tenaga Medis di Kaltim, Kemnaker Sumbang APD
-
Indonesia dan Negara-negara Anggota APO Sepakat Pulihkan Dampak Covid-19
-
Pandemi Jadi Pembelajaran soal Pentingnya Penerapan Keselamatan Kerja
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
-
Dicap Proyek Politik, Prof Sulfikar Amir Blak-blakan Kuliti MBG: Brutal!
-
Ahmad Ali CS Dikabarkan Gabung PSI, Jawaban Resmi Baru Muncul Malam Ini