Suara.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertanya-tanya: Mengapa para terdakwa penyiram air keras kepada penyirik KPK itu hanya dituntut satu tahun penjara?
Pasalnya, tuntutan satu tahun bui bagi para terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dinilai beda jauh dengan hukuman pelaku kasus-kasus penyiraman air keras sebelumnya yang bisa mencapai puluhan tahun.
Kasus-kasus penyiraman air keras tersebut lebih banyak dilakukan oleh warga sipil. Oleh karena itu, LBH Jakarta menyayangkan jika kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut hanya dituntut satu tahun penjara.
"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter (12/6/2020).
LBH Jakarta mencatat beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia yang pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara yang terdaftar sebagai berikut:
1. Penjara 12 tahun untuk suami Lisa
Mulyono menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan ke istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.
Wajah Lisa rusak parah akibat disitam air keras oleh Mulyono pada tahun 2004. Ketika itu ia baru saja pulang ke rumah sehabis bekerja. Pertengkaran diantara keduanya membuat Mulyono gelap mata dan menyiramkan air keras ke wajah istrinya.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 12 tahun penjara untuk Mulyono. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Mulyono di tahun 2007.
Baca Juga: Pesepeda Padati Jalan Sudirman-Thamrin Ditengah Pandemi Covid-19
2. Lamaji dituntut 15 tahun penjara karena siram pemandu karaoke
Pada 5 Maret 2017 di Mojokerto, Lamaji menyiram air keras pada Dian Wilansari lantaran sakit hati. Dian mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen.
Sementara itu, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Lamaji. Majelis Hakim di PN Mojokerto kemudian memvonis terdakwa 12 tahun penjara atas aksi penyiraman air keras tersebut.
3. Penyiram Cuka Para dipenjara 8 tahun
Ahmad Irawan menjadi terdakwa kasus penyiram cuka para atau air keras terhadap Muhammad Rifai yang menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri.
JPU menuntut Ahmad Irawan 10 tahun penjara, sementara Majelis Hakim di PN Palembang memvonis terdakwa 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditanya soal Penyiraman Air Keras ke Novel, Hotman Paris Bilang Begini
-
Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?
-
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Jansen: Mau Taruh Mana Muka Sarjana Hukum?
-
Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?
-
Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung