Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan hukuman bagi pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras lain yang pernah terjadi di Indonesia.
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kasus penyiraman air keras lainnya rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun. Contohnya seperti kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018.
Eka dan Khoyimah menjadi korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya, Ruslam. Motif pelaku adalah rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. Ia pun telah merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibat perbuatannya ini, ia dihukum penjara selama delapan tahun.
Selain Ruslam, seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sementara itu, yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Dari catatan kasus di atas, hukuman bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan adalah yang paling ringan. Novel pun menilai hukuman ini hanya seperti bentuk formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan via Twitter-nya @nazaqistsha.
LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya @LBH_Jakarta pun angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut mereka, kasus yang menimpa Novel Baswedan termasuk kasus besar atau high profile karena melibatkan anggota kepolisian. Namun, menjadi ganjil karena hukuman bagi pelaku hanya satu tahun.
Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun
"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!