Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan hukuman bagi pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras lain yang pernah terjadi di Indonesia.
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kasus penyiraman air keras lainnya rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun. Contohnya seperti kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018.
Eka dan Khoyimah menjadi korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya, Ruslam. Motif pelaku adalah rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. Ia pun telah merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibat perbuatannya ini, ia dihukum penjara selama delapan tahun.
Selain Ruslam, seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sementara itu, yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Dari catatan kasus di atas, hukuman bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan adalah yang paling ringan. Novel pun menilai hukuman ini hanya seperti bentuk formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan via Twitter-nya @nazaqistsha.
LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya @LBH_Jakarta pun angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut mereka, kasus yang menimpa Novel Baswedan termasuk kasus besar atau high profile karena melibatkan anggota kepolisian. Namun, menjadi ganjil karena hukuman bagi pelaku hanya satu tahun.
Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun
"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin