Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Senin (15/6/2020) hari ini. Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB.
"InsyaAllah jadi, pukul 14.00 WIB," kata Djumyanto saat dikonfirmasi.
Menurut Djumyanto, bahwa kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan hadir secara fisik di ruang persidangan. Kedua anggota Brimob Polri itu dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pekan lalu hanya mengikuti persidangan secara virtual.
"Terdakwa hadir di persidangan secara fisik," ujar Djumyanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Baca Juga: Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
Berita Terkait
-
Bintang Emon Diserang Buzzer Gegara Sentil Kasus Novel Baswedan?
-
Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
-
Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
-
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan Bentuk NEW KPK
-
Tersebar Foto Jaksa Fedrik dengan Tas Branded, Netizen Dibuat Tercengang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'