Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan pembagian jadwal kerja bagi para karyawan Ibu Kota.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Anies menyatakan selisih jam masuk karyawan yang dibagi adalah tiga jam.
Sejak perkantoran dibuka pekan lalu, perkantoran di ibu kota harus memiliki dua shift masuk jam kerja. Tujuannya demi menghindari kepadatan saat berangkat kerja.
Sebab Kerumunan memiliki potensi tinggi penularan virus corona Covid-19. Anies menyatakan aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.
"Sekarang kami sepakati diubah menjadi tiga jam. Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," ujar Anies di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Aturan ini berarti mengubah ketentuan pekan lalu yang menyatakan minimal shift kerja karyawan adalah dua jam. Sejak aturan ini diterapkan, masih tampak kepadatan masyarakat yang berangkat kerja di sejumlah lokasi.
"Jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya (sebelum diubah) minimal dua jam," jelasnya.
Anies memint agar aturan ini dipenuhi oleh para pengelola kantor. Dengan demikian, maka potensi penularan corona bisa dikurangi.
"Jadi apapun pengaturan yang dilakukan, harap dijalani dengan baik, harap dijalankan dengan tertib. Dan itu untuk melindungi kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Dibuka Lagi di Masa PSBB Transisi, Mal di Jakarta Dijaga Polisi dan Tentara
Tag
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian