Suara.com - Tenaga kerja Indonesia atau TKI di Yio Chu Kang, Singapura, terancam hukuman penjara setelah diketahui melempar anjing majikan dari lantai tiga pada 13 Mei 2020.
Menyadur AsiaOne, perempuan 28 tahun yang tak disebutkan namanya itu terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda hingga 15 ribu dolar AS atau Rp 215 juta atas perbuatannya.
Pengadilan di Singapura telah mendakwa TKI tersebut berdasarkan UU Hewan dan Burung pada 10 Juni. Namun sidang ditunda hingga 1 Juli mendatang.
Sang majikan, yang merupakan warga negara Hong Kong, menyebut terdakwa sempat mengelak sebagai dalang dari pelemparan anjing tersebut.
"Kami mencurigai pembantu rumah tangga itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," kata majikan laki-laki yang tak disebutkan namanya, dikutip AsiaOne, Senin (15/6/2020).
Namun, empat hari kemudian, pasangan suami istri itu akhirnya memanggil pihak kepolisian, karena pembantu rumah tangga itu menolak untuk merawat anak-anak mereka.
Pemanggilan polisi pada akhirnya berhasil mengungkap sang TKI sebagai otak dari tindak kekerasan terhadap hewan tersebut.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif," beber sang suami.
Anjing berjenis pudel itu diketahui tak langsung mati saat dilempar dari lantai tiga. Hewan itu sempat dibawa ke dokter, sebelum disuntik mati lantaran dianggap tak akan selamat lebih lama lagi.
Baca Juga: Naik Kereta Api saat New Normal, Ini Caranya!
"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu," kata sang istri menjelaskan,
"Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen