Suara.com - Tenaga kerja Indonesia atau TKI di Yio Chu Kang, Singapura, terancam hukuman penjara setelah diketahui melempar anjing majikan dari lantai tiga pada 13 Mei 2020.
Menyadur AsiaOne, perempuan 28 tahun yang tak disebutkan namanya itu terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda hingga 15 ribu dolar AS atau Rp 215 juta atas perbuatannya.
Pengadilan di Singapura telah mendakwa TKI tersebut berdasarkan UU Hewan dan Burung pada 10 Juni. Namun sidang ditunda hingga 1 Juli mendatang.
Sang majikan, yang merupakan warga negara Hong Kong, menyebut terdakwa sempat mengelak sebagai dalang dari pelemparan anjing tersebut.
"Kami mencurigai pembantu rumah tangga itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," kata majikan laki-laki yang tak disebutkan namanya, dikutip AsiaOne, Senin (15/6/2020).
Namun, empat hari kemudian, pasangan suami istri itu akhirnya memanggil pihak kepolisian, karena pembantu rumah tangga itu menolak untuk merawat anak-anak mereka.
Pemanggilan polisi pada akhirnya berhasil mengungkap sang TKI sebagai otak dari tindak kekerasan terhadap hewan tersebut.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif," beber sang suami.
Anjing berjenis pudel itu diketahui tak langsung mati saat dilempar dari lantai tiga. Hewan itu sempat dibawa ke dokter, sebelum disuntik mati lantaran dianggap tak akan selamat lebih lama lagi.
Baca Juga: Naik Kereta Api saat New Normal, Ini Caranya!
"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu," kata sang istri menjelaskan,
"Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami