Suara.com - Saat semua orang tengah tersita perhatiannya untuk membela keadilan kasusu penyiraman air keras pada Novel Baswedan, politisi Ferdinand Hutahaean memiliki sudut pandang lain mengenai penyidik KPK tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, Ferdinand melampirkan sebuah kabar yang menyebutkan sekelompok orang yang mengaku korban ketidakadilan Novel Baswedan.
Mereka mengaku mendapat penganiayaan dari Novel Baswedan di Bengkulu ada tahun 2004 silam atas kasus pencurian dan dugaan salah tangkap.
Meski belum diketahui kebenaran kabar tersebut, Ferdinand menyuarakan pendapatnya.
"Atas peristiwa ini, korban masih mencari keadilan dan Novel saat itu beruntung kasusnya berhenti. Novel merasakan keadilan? Entahlah, tapi mestinya Novel harus sangat senang karena tidak jadi diproses hukum.
Tapi tampaknya para korban dan keluarganya masih merasa belum mendapat keadilan," tulis Ferdinand pada hari Senin (15/6/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan tengah menjadi perhatian masyarakat lantaran terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Oknum polisi penyiram air keras kepada Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Baca Juga: Novel Ungkap Keanehan: Bajunya saat Disiram Air Keras Belakangan Digunting
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Berita Terkait
-
Banjir Dukungan, Bintang Emon Unggah Story Tersenyum dan Emoji Oke
-
DPR akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan
-
Lagi Disorot, Jaksa Fedrik Absen saat Polisi Peneror Novel Ajukan Pembelaan
-
Ustaz Felix Siauw Komentari Video Bintang Emon, Bikin Riuh
-
DPR : Penanganan Kasus Novel Baswedan Jadi Citra Buruk Penegakan Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini