Suara.com - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel kembali melontarkan gelombang protes ke Kementerian Kehutanan. Mereka merasa hak-hak fundamental yang mereka punya seolah-olah “dilenyapkan” dalam semalam demi ambisi proyek nasional.
Sebanyak 486.939 hektar kawasan hutan di Papua Selatan kini berada di ambang transformasi besar setelah terbitnya keputusan perubahan status kawasan menjadi bukan hutan.
Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat resmi mengajukan Upaya Administratif Keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 591 Tahun 2025 pada Selasa (10/2/26) lalu.
Keputusan tersebut menetapkan pelepasan kawasan hutan dalam skala masif guna mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Transparansi Jadi Pertanyaan
Persoalan utama yang menjadikan konflik besar bukan sekadar soal luas lahan, melainkan mekanisme yang dinilai tertutup. Tim advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa kedua keputusan strategis tersebut tidak pernah disosialisasikan atau diumumkan secara transparan kepada publik.
Keberadaan SK ini baru terungkap ketika tim advokasi telah menempuh jalur permohonan informasi publik. Pihak Kementerian baru menyerahkan dokumen tersebut pada Selasa (13/1/26) yang menjadikannya janggal karena dianggap mencederai asas keterbukaan informasi.
Keputusan ini dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata salah satu tim advokasi sekaligus kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum.
Antara Harapan Hutan Adat dan Ekspansi Sawit
Baca Juga: Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Sejak September 2023 didampingi oleh Yayasan Pusaka, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat. Namun, di tengah proses melengkapi persyaratan birokrasi, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif.
“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak memedulikan kami,” ungkap perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.
Ancaman Ekosida dan Hilangnya Identitas
Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea menyebut bahwa kebijakan ini adalah bentuk “kejahatan ekosida”. Menurutnya, mengubah fungsi hutan secara drastis adalah bentuk perampokan alam yang sistematis.
“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat, karena menghilangkan akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” tegas Tigor.
Akibat kebijakan ini, sendi-sendi kehidupan masyarakat asli Papua (OAP) bisa lumpuh. Penghapusan status hutan berarti menghilangkan akses terhadap pangan tradisional, lapangan kerja adat, hingga situs-situs budaya dan keyakinan yang telah terjaga selama bertahun-tahun.
Saat ini, masyarakat adat menuntut tindakan tegas dari pemerintah, yakni meminta untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Mereka mendesak negara untuk berhenti melihat Papua sebagai komoditas pembangunan belaka, melainkan mulai diberi pengakuan nyata tentang hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga terakhir hutan Papua.
Penulis: Vicka Rumanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo