Suara.com - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel kembali melontarkan gelombang protes ke Kementerian Kehutanan. Mereka merasa hak-hak fundamental yang mereka punya seolah-olah “dilenyapkan” dalam semalam demi ambisi proyek nasional.
Sebanyak 486.939 hektar kawasan hutan di Papua Selatan kini berada di ambang transformasi besar setelah terbitnya keputusan perubahan status kawasan menjadi bukan hutan.
Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat resmi mengajukan Upaya Administratif Keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 591 Tahun 2025 pada Selasa (10/2/26) lalu.
Keputusan tersebut menetapkan pelepasan kawasan hutan dalam skala masif guna mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Transparansi Jadi Pertanyaan
Persoalan utama yang menjadikan konflik besar bukan sekadar soal luas lahan, melainkan mekanisme yang dinilai tertutup. Tim advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa kedua keputusan strategis tersebut tidak pernah disosialisasikan atau diumumkan secara transparan kepada publik.
Keberadaan SK ini baru terungkap ketika tim advokasi telah menempuh jalur permohonan informasi publik. Pihak Kementerian baru menyerahkan dokumen tersebut pada Selasa (13/1/26) yang menjadikannya janggal karena dianggap mencederai asas keterbukaan informasi.
Keputusan ini dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata salah satu tim advokasi sekaligus kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum.
Antara Harapan Hutan Adat dan Ekspansi Sawit
Baca Juga: Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Sejak September 2023 didampingi oleh Yayasan Pusaka, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat. Namun, di tengah proses melengkapi persyaratan birokrasi, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif.
“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak memedulikan kami,” ungkap perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.
Ancaman Ekosida dan Hilangnya Identitas
Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea menyebut bahwa kebijakan ini adalah bentuk “kejahatan ekosida”. Menurutnya, mengubah fungsi hutan secara drastis adalah bentuk perampokan alam yang sistematis.
“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat, karena menghilangkan akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” tegas Tigor.
Akibat kebijakan ini, sendi-sendi kehidupan masyarakat asli Papua (OAP) bisa lumpuh. Penghapusan status hutan berarti menghilangkan akses terhadap pangan tradisional, lapangan kerja adat, hingga situs-situs budaya dan keyakinan yang telah terjaga selama bertahun-tahun.
Saat ini, masyarakat adat menuntut tindakan tegas dari pemerintah, yakni meminta untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Mereka mendesak negara untuk berhenti melihat Papua sebagai komoditas pembangunan belaka, melainkan mulai diberi pengakuan nyata tentang hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga terakhir hutan Papua.
Penulis: Vicka Rumanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya
-
Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi
-
Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35
-
Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?
-
Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi