Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyebut kasus serangan serupa yang dialami komika Bintang Emon bukan kali pertama terjadi. Damar mengatakan upaya pembungkaman dengan cara serangan digital sudah terjadi beberapa tahun ke belakang.
Berdasarkan catatan SAFEnet, ia berujar setidaknya tindakan pembungkaman kepada mereka yang menyampaikan pendapat berlawanan dengan narasi tunggal sudah marak terjadi sejak 2017 dan semakin intens ketika 2019.
"Pada tahun 2017 kita melihat serangan serangan digital ini marak terjadi dalam konteks pilkada dan juga peristiwa penyerangan YLBHI. Lalu kemudian di tahun 2019 mulai intens ketika ada gerakan masyarakat menolak revisi undang-undang KPK dan penggaungan #ReformasiDikorupsi," kata Damar kepada Suara.com, Senin (15/6/2020).
Damar mengatakan ketika intensitas serangan digital hingga peretasan untuk upaya pembungkaman sudah makin meningkat seperti sekarang maka sudah saatnya semua pihak yang pernah mengalami hal tersebut melakukan upaya untuk melawan balik. Caranya, lanjut Damar, yaitu dengan melakukan pelaporan kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungan.
Selain melapor ke Komnas HAM, Damar juga mengajak sejumlah pihak yang dirugikan atas serangan digital atau peretasan dapat melapor kepada kepolisian agar ditindak lanjut. Nantinya, kata dia, apabila pembungkaman masih terus terjadi bukan hal mustahil masyarakat dapat menggaungkan kepada dunia internasional bahwa kebebaaan di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik.
"Bukan tidak mungkin kita bisa menempuh upaya menyuarakan persoalan ini kepada dunia internasional bahwa proses demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Indonesia sedang mengalami gangguan serius dari serangan-serangan digital semacam ini," ujar Damar.
Sebelumnya terkait serangan terhadap Bintang Emon, Damar menyarankan Bintang melaporkan serangan dan tuduhan yang dialaminya melalui media sosial kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan ada dua analisis yang mendasari sarannya agar Bintang membuat pelaporan. Pertama ialah serangan oleh akun bot yang menuduh Bintang menggunakan sabu bisa dipidanakan dengan KUHP atau undang-undang ITE.
"Lalu yang kedua dalam kerangka kebebasan berekspresi di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital dalam maksud melakukan pembungkaman terhadap pendapat yang disampaikan," kata Damar.
Baca Juga: Komika Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Reaksi Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Bintang Emon Diserang Buzzer, Ernest Prakasa Pernah Ingatkan Hal Ini
-
Bintang Emon Disebut Pakai Narkoba, Ernest Prakasa: Itu Fitnah
-
Banjir Dukungan, Bintang Emon Unggah Story Tersenyum dan Emoji Oke
-
Ustaz Felix Siauw Komentari Video Bintang Emon, Bikin Riuh
-
Ramai Bintang Emon Diserang Buzzer, Ini Cara Kerja Buzzer Politik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf