Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyebut kasus serangan serupa yang dialami komika Bintang Emon bukan kali pertama terjadi. Damar mengatakan upaya pembungkaman dengan cara serangan digital sudah terjadi beberapa tahun ke belakang.
Berdasarkan catatan SAFEnet, ia berujar setidaknya tindakan pembungkaman kepada mereka yang menyampaikan pendapat berlawanan dengan narasi tunggal sudah marak terjadi sejak 2017 dan semakin intens ketika 2019.
"Pada tahun 2017 kita melihat serangan serangan digital ini marak terjadi dalam konteks pilkada dan juga peristiwa penyerangan YLBHI. Lalu kemudian di tahun 2019 mulai intens ketika ada gerakan masyarakat menolak revisi undang-undang KPK dan penggaungan #ReformasiDikorupsi," kata Damar kepada Suara.com, Senin (15/6/2020).
Damar mengatakan ketika intensitas serangan digital hingga peretasan untuk upaya pembungkaman sudah makin meningkat seperti sekarang maka sudah saatnya semua pihak yang pernah mengalami hal tersebut melakukan upaya untuk melawan balik. Caranya, lanjut Damar, yaitu dengan melakukan pelaporan kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungan.
Selain melapor ke Komnas HAM, Damar juga mengajak sejumlah pihak yang dirugikan atas serangan digital atau peretasan dapat melapor kepada kepolisian agar ditindak lanjut. Nantinya, kata dia, apabila pembungkaman masih terus terjadi bukan hal mustahil masyarakat dapat menggaungkan kepada dunia internasional bahwa kebebaaan di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik.
"Bukan tidak mungkin kita bisa menempuh upaya menyuarakan persoalan ini kepada dunia internasional bahwa proses demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Indonesia sedang mengalami gangguan serius dari serangan-serangan digital semacam ini," ujar Damar.
Sebelumnya terkait serangan terhadap Bintang Emon, Damar menyarankan Bintang melaporkan serangan dan tuduhan yang dialaminya melalui media sosial kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan ada dua analisis yang mendasari sarannya agar Bintang membuat pelaporan. Pertama ialah serangan oleh akun bot yang menuduh Bintang menggunakan sabu bisa dipidanakan dengan KUHP atau undang-undang ITE.
"Lalu yang kedua dalam kerangka kebebasan berekspresi di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital dalam maksud melakukan pembungkaman terhadap pendapat yang disampaikan," kata Damar.
Baca Juga: Komika Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Reaksi Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Bintang Emon Diserang Buzzer, Ernest Prakasa Pernah Ingatkan Hal Ini
-
Bintang Emon Disebut Pakai Narkoba, Ernest Prakasa: Itu Fitnah
-
Banjir Dukungan, Bintang Emon Unggah Story Tersenyum dan Emoji Oke
-
Ustaz Felix Siauw Komentari Video Bintang Emon, Bikin Riuh
-
Ramai Bintang Emon Diserang Buzzer, Ini Cara Kerja Buzzer Politik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka