Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap salah satu klaster dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yakni penyederhanaan perizinan berusaha menjadi solusi bagi permasalahan yang ada selama ini. Mereka menganggap proses perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih.
Pengurus Apkasi Ahmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang menjelaskan salah satu proses pemberian perizinan itu membaginya menjadi tiga kategori, yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, menengah dan tinggi. Pemberian kategori tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya dan tingkat potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemerataan sumber daya.
"Yang ketiga kegiatan usaha berisiko rendah dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan biasanya ini diserahkan kepada daerah untuk proses dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Ahmed dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/6/2020).
Kemudian penerapan standar sebagai syarat pengajuan perizinan itu mengatur penataan kewenangan perizinan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
Penetapan NSPK itu dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
Akan tetapi seringkali penetapan NSPK itu saling tumpang tindih bahkan bersilang pendapat ketika hendak memberikan arahan pada satu proses perizinan yang sama.
Ahmed meyakini wewenang setiap kementerian itu malah membingungkan yang ada di daerah.
"Ini saya yakin di daerah-daerah juga entah itu ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, urusan dengan Kementerian Agraria, urusan dengan Kementerian PUPR ini banyak sekali hal-hal justru membingungkan kita di daerah," ucapnya.
Karena itu dengan adanya RUU Ciptaker diharapkannya bisa menjadi solusi supaya perizinan yang diterbitkan dari setiap kementerian terkait itu tidak bertabrakan dengan izin yang sudah terbih terlebih dahulu.
Baca Juga: Curhat di Hari Buruh, Sigit Minta Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dikurangi
"Yang kita butuhkan di daerah agar izin yang terbit nanti tidak juga bertabrakan dengan izin-izin yang sudah terbit terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing, ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini yang terjadi di daerah-daerah."
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi, DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja pada Tingkat I
-
Baleg DPR Kecewa Undangan Bahas RUU Ciptaker Ditolak Walhi
-
Tolak Hadiri RDPU, WALHI Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan
-
DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat
-
DPR Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker Bersama Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah