Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap salah satu klaster dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yakni penyederhanaan perizinan berusaha menjadi solusi bagi permasalahan yang ada selama ini. Mereka menganggap proses perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih.
Pengurus Apkasi Ahmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang menjelaskan salah satu proses pemberian perizinan itu membaginya menjadi tiga kategori, yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, menengah dan tinggi. Pemberian kategori tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya dan tingkat potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemerataan sumber daya.
"Yang ketiga kegiatan usaha berisiko rendah dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan biasanya ini diserahkan kepada daerah untuk proses dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Ahmed dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/6/2020).
Kemudian penerapan standar sebagai syarat pengajuan perizinan itu mengatur penataan kewenangan perizinan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
Penetapan NSPK itu dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
Akan tetapi seringkali penetapan NSPK itu saling tumpang tindih bahkan bersilang pendapat ketika hendak memberikan arahan pada satu proses perizinan yang sama.
Ahmed meyakini wewenang setiap kementerian itu malah membingungkan yang ada di daerah.
"Ini saya yakin di daerah-daerah juga entah itu ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, urusan dengan Kementerian Agraria, urusan dengan Kementerian PUPR ini banyak sekali hal-hal justru membingungkan kita di daerah," ucapnya.
Karena itu dengan adanya RUU Ciptaker diharapkannya bisa menjadi solusi supaya perizinan yang diterbitkan dari setiap kementerian terkait itu tidak bertabrakan dengan izin yang sudah terbih terlebih dahulu.
Baca Juga: Curhat di Hari Buruh, Sigit Minta Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dikurangi
"Yang kita butuhkan di daerah agar izin yang terbit nanti tidak juga bertabrakan dengan izin-izin yang sudah terbit terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing, ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini yang terjadi di daerah-daerah."
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi, DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja pada Tingkat I
-
Baleg DPR Kecewa Undangan Bahas RUU Ciptaker Ditolak Walhi
-
Tolak Hadiri RDPU, WALHI Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan
-
DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat
-
DPR Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker Bersama Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen