Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap salah satu klaster dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yakni penyederhanaan perizinan berusaha menjadi solusi bagi permasalahan yang ada selama ini. Mereka menganggap proses perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih.
Pengurus Apkasi Ahmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang menjelaskan salah satu proses pemberian perizinan itu membaginya menjadi tiga kategori, yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, menengah dan tinggi. Pemberian kategori tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya dan tingkat potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemerataan sumber daya.
"Yang ketiga kegiatan usaha berisiko rendah dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan biasanya ini diserahkan kepada daerah untuk proses dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Ahmed dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/6/2020).
Kemudian penerapan standar sebagai syarat pengajuan perizinan itu mengatur penataan kewenangan perizinan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
Penetapan NSPK itu dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
Akan tetapi seringkali penetapan NSPK itu saling tumpang tindih bahkan bersilang pendapat ketika hendak memberikan arahan pada satu proses perizinan yang sama.
Ahmed meyakini wewenang setiap kementerian itu malah membingungkan yang ada di daerah.
"Ini saya yakin di daerah-daerah juga entah itu ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, urusan dengan Kementerian Agraria, urusan dengan Kementerian PUPR ini banyak sekali hal-hal justru membingungkan kita di daerah," ucapnya.
Karena itu dengan adanya RUU Ciptaker diharapkannya bisa menjadi solusi supaya perizinan yang diterbitkan dari setiap kementerian terkait itu tidak bertabrakan dengan izin yang sudah terbih terlebih dahulu.
Baca Juga: Curhat di Hari Buruh, Sigit Minta Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dikurangi
"Yang kita butuhkan di daerah agar izin yang terbit nanti tidak juga bertabrakan dengan izin-izin yang sudah terbit terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing, ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini yang terjadi di daerah-daerah."
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi, DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja pada Tingkat I
-
Baleg DPR Kecewa Undangan Bahas RUU Ciptaker Ditolak Walhi
-
Tolak Hadiri RDPU, WALHI Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan
-
DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat
-
DPR Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker Bersama Pemerintah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang