Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan menolak hadir dalam pembahasan RUU Cipta Kerja terkait dengan materi lingkungan hidup.
Pernyataan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut menanggapi surat undangan Panja RUU Cipta Kerja kepada WALHI untuk hadir mengikuti jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari ini.
"Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut dengan alasan sebagai berikut," tulis Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati dalam konpers yang di YouTube WALHI Nasional, Rabu (10/6/2020).
Adapun alasan yang disampaikan Nur Hidayati mencakup empat poin di antaranya yang pertama, WALHI menilai tidak adanya urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja. Sebaliknya, RUU tersebut malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara," ujar Nur Hidayati.
Berdasarkan uraian tersebut, alih-alih menciptakan perbaikan lingkungan hidup, WALHI memandang muatan RUU Cipta Kerja justru akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan serta melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.
Nur Hidayati dalam poin terakhirnya mengatakan, RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
"Berdasarkan alasan di atas, WALHI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ujar Nur Hidayati.
Dengan surat terbuka tersebut, ia berharap DPR tidak menjadi representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Sebaliknya DPR harus mementingkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: DPR Bahas Klaster Perlindungan UMKM RUU Cipta Kerja
Berita Terkait
-
DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat
-
Merujuk Pidato Jokowi, Gerindra Usul Nama RUU Cipta Kerja Jadi RUU Cilaka
-
Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah
-
Hari Buruh Tak Akan Dirayakan Para Buruh di Jabar Imbas Corona
-
Ekonom: Upah Buruh Harus Sesuai dengan Apa yang Dikerjakan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar