Suara.com - Gelaran acara musik atau konser belum juga ditentukan kapan boleh digelar meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah dilonggarkan. Pun protokol untuk menggelar konser di tengah pandemi masih belum diformulasikan.
Saat PSBB transisi saat ini, konser termasuk dalam acara yang masih belum boleh digelar. Sektor lainnya seperti festival, diskotek, bioskop, tempat karaoke, panti pijat gym dan kolam renang juga bernasib sama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengaku belum menemukan protokol agar bisa menggelar konser tapi penularan Virus Corona atau Covid-19 juga tidak terjadi. Jika sudah ditemukan, maka konser bisa kembali digelar.
"Kalau protokol Covid-nya ketemu, kita izinkan. Kalau izin kan juga ada pihak terkait seperti Polda," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Cucu menyebut pihaknya sudah mempertimbangkan untuk mengizinkan konser dengan aturan sekarang, yakni pengurangan kapasitas. Namun, aturan ini disebutnya justru akan membuat penyelenggara rugi.
Ia beranggapan jika penonton dikurangi, maka pendapatan akan berkurang. Dengan demikian penyelenggara tak bisa mendapatkan untung karena biaya mendatangkan artis, mendirikan panggung, dan kebutuhan lainnya sudah mahal.
"Taruh nih, kita paksakan adanya social distancing dengan (pembatasan) kapasitas 30 persen dari daya tampung normal. Tapi, pasti akhirnya penyelenggaranya tekor," jelasnya.
Cucu juga tak memberitahu kapan pembahasan itu akan rampung dan diumumkan. Pihaknya lebih mengutamakan membuka tempat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata