Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin.
Pria asal Amerika Serikat itu diketahui memberi upah kepada tersangka A (20) sebesar Rp 6,3 juta. Upah itu diberikan setiap membawa anak untuk disetubuhi Medlin. A sudah tiga kali membawa korban kepada buronan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap Medlin.
"Untuk satu anak diberi upah sekitar Rp 2 juta. Tapi untuk si inisial A sendiri, sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp 6,3 juta, yang terakhir berdasarkan pengakuan tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Yusri mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, baru diketahui setidaknya ada tiga anak-anak yang menjadi korban pencabulan Medlin.
Kekinian pihaknya juga masih memburu tersangaka A selaku perempuan yang menawarkan ketiga anak di bawah umur kepada Medlin.
"Semoga segera bisa kami amankan, sehingga bisa diketahui ada berapa korban-korban, karena pengakuan masyarakat hampir setiap hari bergantian anak kecil keluar dari sana (rumah Medlin)," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Russ Albert Medlin "Bule Pedofil" Buronan FBI
Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: Russ Albert Medlin "Bule Pedofil" Buronan FBI
-
Fakta Russ Medlin Buronan FBI yang Doyan Setubuhi Gadis ABG
-
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
-
Buronan FBI Medlin Suka ML dengan Gadis Jakarta, Ketua RW: Tak Dilaporkan
-
Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!