Suara.com - Sebuah akun Facebook mengunggah postingan dengan narasi yang mengklaim abu vulkanik Gunung Merapi dapat membunuh virus corona COVID-19.
Ia berkeyakinan virus corona dapat dibasmi lantaran abu vulkanik mengandung asam sulfat. Berikut ini narasi yang ditulisnya.
“MERAPI erupsi…
Gk apa” …keluar sedikit” malah aman..
Abu vulkanik nya membunuh virus congorna…ehh..corona..karna mengandung asam sulfat”
Saat tangkapan layar diambil, postingan akun Facebook itu telah mendapat 6 like dan 4 komentar.
Benarkah abu vulkanik Merapi dapat membunuh virus corona?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020), klaim bahwa abu vulkanik Merapi dapat membunuh virus corona adalah tidak benar atau keliru. Informasi menyesatkan yang serupa juga beredar luas di Filipina.
Hal itu seperti dimuat dalam artikel AFP Fact Check berjudul "World Health Organization refutes misleading claim that volcanic ash can kill coronavirus".
Tulisan yang diterbitkan pada Selasa, 10 Maret 2020 itu, menjelaskan bahwa belum ada penelitian yang menyebut abu vulkanik efektif membunuh COVID-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Tujuan Pakai Barcode di Mal untuk Cari Pasien Covid-19?
Menurut ahli kesehatan Filipina, tidak ada bukti ilmiah untuk klaim tersebut. Mereka juga memperingatkan terhadap bahaya abu vulkanik.
"Tidak ada bukti bahwa abu vulkanik dapat menghancurkan virus corona baru," kata perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Filipina mengatakan kepada AFP dalam sebuah pesan teks pada 7 Maret 2020.
"Sifat anti-virus yang diduga berasal dari abu vulkanik belum ditemukan. (Abu vulkanik) berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan masalah pernapasan, masalah mata, dan iritasi kulit," imbuhnya.
Dilansir AyoYogya -- jaringan Suara.com, Jumat (10/4/2020), Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) juga telah membantah informasi yang viral itu.
Melalui cuitan di akun media sosialnya, @BPPTKG justru menyebut abu vulkanik dapat menyebabkan masalah kesehatan. Mulai dari masalah pernafasan, masalah mata, iritasi kulit, iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, penyakit seperti bronkitis, dan ketidaknyamanan saat bernapas.
"Oleh karena itu, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilakukan dengan melaksanakan penjarakan fisik, tetap ikuti arahan pemerintah tentang tata cara pencegahan penyebaran Covid-19 ini," tulis BPPTKG.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari