Suara.com - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, ikut menanggapi soal tindakan Gubernur Anies Baswedan yang tak mengenakan masker saat bersepeda. Pandu kemudian mengatakan Anies harus dikenakan sanksi denda.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, jika tak menggunakan masker harus didenda Rp 250.000.
"Ya tegur saja, (Anies diberikan) denda. Mungkin dia lupa," ujar Pandu saat dihubungi suara.com, Kamis (18/6/2020).
Saat Minggu (14/6/2020) lalu Anies bersepada tak mengenakan masker, mantan Mendikbud ini masih menggunakan pelindung wajah atau face shield. Namun menurutnya face shield tak bisa menggantikan peran masker dalam mencegah penularan corona Covid-19.
"(Face shield) tidak menggantikan face mask (masker), tetap dalamnya harus pakai face mask," jelas Pandu.
Pandu menuturkan, jika hanya menggunakan face shield tanpa masker, maka droplet atau percikan yang bisa menulari corona tetap bisa masuk. Fungsi face shield disebutnya hanya menambah sedikit proteksi dari masker.
"Tetap droplet. Masih ada udara, enggak ada penyaring, itu (face shield) enggak ada penyaring," tuturnya.
Anies sendiri saat itu beralasan tak menggunakan masker karena kesulitan bernapas jika dipakai sambil bersepeda. Namun menurutnya saat bersepeda santai, masker harus tetap dipakai meski berbahan yang lebih tipis.
"Sepedanya jangan balapan, santai. Kalau balapam bener-bnlener balapan, enggak usah pakai masker. Karena kan dia tidak akan ketemu orang lain, kalau santai kan bisa ngobrol-ngobrol. Kayak kemarin rombongan Pak Anies, harus pakai masker," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Cuek Bebek, Ditagih Denda Tak Pakai Masker Hanya Mengangkat Tangan
Sebelumnya, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli kembali menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini Guntur Romli menyoroti aksi bersepeda Anies yang tidak memakai masker.
Dalam cuitan yang diunggah melalui akun Twitter @GunRomli, Selasa (16/6/2020), politikus PSI ini mengkritik Anies Baswedan.
"Bikin Peraturan Sendiri, Dilanggar Sendiri, Terus Kapan Bayar Denda?" cuit Guntur Romli.
Ia juga mengunggah gambar tangkapan layar berita dari dua situs. Berita pertama menerangkan denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak pakai masker sebagaimana disebutkan oleh Anies.
Sementara berita yang lain menjelaskan alasan Anies tidak memakai masker saat bersepeda.
Gambar itu diberi tambahan narasi, "Sudahkah Anies mendenda dirinya sendiri?"
Berita Terkait
-
Enam Poin yang Wajib Anda Tahu Jika Ingin Olahraga di GBK
-
Virus Corona di Indonesia Berbeda dengan Wuhan, Tapi Tak Selalu Lebih Ganas
-
Kematian karena Virus Corona di Filipina Bertambah, Kini Sudah 1.116
-
Ilmuwan Kembangkan Perawatan Covid-19 Pakai Plasma Sapi, Siap Uji Manusia
-
Hari Ini Bertambah 555, Total Pasien Sembuh Corona RI Tembus 16.798 Orang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung