Suara.com - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, ikut menanggapi soal tindakan Gubernur Anies Baswedan yang tak mengenakan masker saat bersepeda. Pandu kemudian mengatakan Anies harus dikenakan sanksi denda.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, jika tak menggunakan masker harus didenda Rp 250.000.
"Ya tegur saja, (Anies diberikan) denda. Mungkin dia lupa," ujar Pandu saat dihubungi suara.com, Kamis (18/6/2020).
Saat Minggu (14/6/2020) lalu Anies bersepada tak mengenakan masker, mantan Mendikbud ini masih menggunakan pelindung wajah atau face shield. Namun menurutnya face shield tak bisa menggantikan peran masker dalam mencegah penularan corona Covid-19.
"(Face shield) tidak menggantikan face mask (masker), tetap dalamnya harus pakai face mask," jelas Pandu.
Pandu menuturkan, jika hanya menggunakan face shield tanpa masker, maka droplet atau percikan yang bisa menulari corona tetap bisa masuk. Fungsi face shield disebutnya hanya menambah sedikit proteksi dari masker.
"Tetap droplet. Masih ada udara, enggak ada penyaring, itu (face shield) enggak ada penyaring," tuturnya.
Anies sendiri saat itu beralasan tak menggunakan masker karena kesulitan bernapas jika dipakai sambil bersepeda. Namun menurutnya saat bersepeda santai, masker harus tetap dipakai meski berbahan yang lebih tipis.
"Sepedanya jangan balapan, santai. Kalau balapam bener-bnlener balapan, enggak usah pakai masker. Karena kan dia tidak akan ketemu orang lain, kalau santai kan bisa ngobrol-ngobrol. Kayak kemarin rombongan Pak Anies, harus pakai masker," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Cuek Bebek, Ditagih Denda Tak Pakai Masker Hanya Mengangkat Tangan
Sebelumnya, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli kembali menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini Guntur Romli menyoroti aksi bersepeda Anies yang tidak memakai masker.
Dalam cuitan yang diunggah melalui akun Twitter @GunRomli, Selasa (16/6/2020), politikus PSI ini mengkritik Anies Baswedan.
"Bikin Peraturan Sendiri, Dilanggar Sendiri, Terus Kapan Bayar Denda?" cuit Guntur Romli.
Ia juga mengunggah gambar tangkapan layar berita dari dua situs. Berita pertama menerangkan denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak pakai masker sebagaimana disebutkan oleh Anies.
Sementara berita yang lain menjelaskan alasan Anies tidak memakai masker saat bersepeda.
Gambar itu diberi tambahan narasi, "Sudahkah Anies mendenda dirinya sendiri?"
Berita Terkait
-
Enam Poin yang Wajib Anda Tahu Jika Ingin Olahraga di GBK
-
Virus Corona di Indonesia Berbeda dengan Wuhan, Tapi Tak Selalu Lebih Ganas
-
Kematian karena Virus Corona di Filipina Bertambah, Kini Sudah 1.116
-
Ilmuwan Kembangkan Perawatan Covid-19 Pakai Plasma Sapi, Siap Uji Manusia
-
Hari Ini Bertambah 555, Total Pasien Sembuh Corona RI Tembus 16.798 Orang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?