Suara.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prof. Drh. Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tidak takut dengan tenaga kesehatan yang akan melakukan rapid test. Apalagi sampai menolak dilakukan rapid test.
Rapid test adalah salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan pemerintah untuk screening atau contact tracing bagi orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita.
"Itulah yang seharusnya dites apakah yang bersangkutan terinfeksi atau tidak, bahkan menggunakan rapid test, seandainya hasilnya negatif nanti 7-10 hari lagi harus diulang, jadi tidak semua orang harus dites," kata Wiku dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Rapid test ini, kata Wiku harus dilakukan secara berkala untuk mendeteksi seseorang sudah terinfeksi atau tidak.
"Harus diulang karena fungsinya rapid tes sekarang itu rapid tes antibodi, jadi melihat apakah yang bersangkutan itu sudah muncul antibodinya, pada saat diperiksa pertama bisa jadi antibodinya belum muncul di dalam tubuhnya, maka diulang lagi, kalau sudah 7-10 hari diperiksa lagi dan antibodinya tidak terbentuk artinya dia negatif (non-reaktif)," jelasnya.
Jika seseorang dinyatakan reaktif virus corona maka orang tersebut wajib melanjutkan ke pengambilan spesimen lendir hidung dan mulut (swab test) untuk diperiksa mengunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu 2-3 hari, sehingga seorang reaktif corona itu wajib mengisolasi diri membatasi interaksi sosial di lingkungannya.
"Mereka harus isolasi, isolasinya bisa isolasi mendiri di rumah tidak pergi kemana-mana, atau kalau ada fasilitas publik yang bisa digunakan isolasinya disitu," lanjut Wiku.
Sebelumnya terjadi beberapa penolakan dari kelompok masyarakat di berbagai daerah karena takut rapid test justru mengisolasi dirinya sehingga tidak bisa bekerja dan mengurangi pendapatan ekonomi.
Baca Juga: Jogja Gencarkan Rapid Test Acak, Pekan Depan ke Kafe dan Restoran
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%