News / Internasional
Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).

Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

Load More