Suara.com - Seorang terapis pijat asal Singapura dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada Kamis (18/6/2020) setelah kendapatan mencabuli klien wanita dengan menyentuh payudara dan bagian intim.
Menyadur The Straits Times, terapis pria bernama Willet Ong Tat (67) itu sempat menyanggah tuduhan pengadilan dengan menyebut tindakannya sebagai upaya mencegah kanker payudara dan leher rahim klien.
Hakim Distrik Kessler Soh mendapati Ong bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual yang terjadi dalam periode Juli-November 2016 lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling dan Mark Yeo mengatakan korban memakai jasa Ong untuk menyembuhkan sakit punggung kronis.
Pada awalnya, wanita berusia 32 tahun itu tidak curiga dengan praktik terapi yang dijalankan Ong.
Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 30 November 2016, wanita itu merasa ada yang tak beres dengan Ong.
Selama persidangan, wanita itu bersaksi bahwa Ong memijat seluruh tubuhnya, termasuk payudara dan bagian intim. Saat itu dia sadar bahwa tindakan Ong tak ada hubungannya dengan proses pengobatan sakit punggung.
"Setelah sesi perawatan keempat, korban merasa marah dengan terdakwa, karena dia merasa menyentuh uretra tidak ada hubungannya dengan mengobati sakit punggungnya," kata Deputi Penuntut Umum (DPP) dikutip The Straits Times, Kamis (18/6/2020).
"Segera setelah meninggalkan rumah terdakwa, korban memanggil suaminya dan memberi tahu dia apa yang terjadi."
Baca Juga: Kronologi Gadis ABG Diperkosa secara Beringas saat Ganti Baju di Kantor
Praktik pijat milik Willet Ong Tat diketahui tidak terdaftar dalam daftar online untuk praktisi Pengobatan Tradisional Cina (TCM).
Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.
Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.
"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.
Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9