Suara.com - Seorang terapis pijat asal Singapura dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada Kamis (18/6/2020) setelah kendapatan mencabuli klien wanita dengan menyentuh payudara dan bagian intim.
Menyadur The Straits Times, terapis pria bernama Willet Ong Tat (67) itu sempat menyanggah tuduhan pengadilan dengan menyebut tindakannya sebagai upaya mencegah kanker payudara dan leher rahim klien.
Hakim Distrik Kessler Soh mendapati Ong bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual yang terjadi dalam periode Juli-November 2016 lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling dan Mark Yeo mengatakan korban memakai jasa Ong untuk menyembuhkan sakit punggung kronis.
Pada awalnya, wanita berusia 32 tahun itu tidak curiga dengan praktik terapi yang dijalankan Ong.
Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 30 November 2016, wanita itu merasa ada yang tak beres dengan Ong.
Selama persidangan, wanita itu bersaksi bahwa Ong memijat seluruh tubuhnya, termasuk payudara dan bagian intim. Saat itu dia sadar bahwa tindakan Ong tak ada hubungannya dengan proses pengobatan sakit punggung.
"Setelah sesi perawatan keempat, korban merasa marah dengan terdakwa, karena dia merasa menyentuh uretra tidak ada hubungannya dengan mengobati sakit punggungnya," kata Deputi Penuntut Umum (DPP) dikutip The Straits Times, Kamis (18/6/2020).
"Segera setelah meninggalkan rumah terdakwa, korban memanggil suaminya dan memberi tahu dia apa yang terjadi."
Baca Juga: Kronologi Gadis ABG Diperkosa secara Beringas saat Ganti Baju di Kantor
Praktik pijat milik Willet Ong Tat diketahui tidak terdaftar dalam daftar online untuk praktisi Pengobatan Tradisional Cina (TCM).
Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.
Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.
"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.
Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan
-
Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5
-
Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi
-
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'