Suara.com - Seorang terapis pijat asal Singapura dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada Kamis (18/6/2020) setelah kendapatan mencabuli klien wanita dengan menyentuh payudara dan bagian intim.
Menyadur The Straits Times, terapis pria bernama Willet Ong Tat (67) itu sempat menyanggah tuduhan pengadilan dengan menyebut tindakannya sebagai upaya mencegah kanker payudara dan leher rahim klien.
Hakim Distrik Kessler Soh mendapati Ong bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual yang terjadi dalam periode Juli-November 2016 lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling dan Mark Yeo mengatakan korban memakai jasa Ong untuk menyembuhkan sakit punggung kronis.
Pada awalnya, wanita berusia 32 tahun itu tidak curiga dengan praktik terapi yang dijalankan Ong.
Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 30 November 2016, wanita itu merasa ada yang tak beres dengan Ong.
Selama persidangan, wanita itu bersaksi bahwa Ong memijat seluruh tubuhnya, termasuk payudara dan bagian intim. Saat itu dia sadar bahwa tindakan Ong tak ada hubungannya dengan proses pengobatan sakit punggung.
"Setelah sesi perawatan keempat, korban merasa marah dengan terdakwa, karena dia merasa menyentuh uretra tidak ada hubungannya dengan mengobati sakit punggungnya," kata Deputi Penuntut Umum (DPP) dikutip The Straits Times, Kamis (18/6/2020).
"Segera setelah meninggalkan rumah terdakwa, korban memanggil suaminya dan memberi tahu dia apa yang terjadi."
Baca Juga: Kronologi Gadis ABG Diperkosa secara Beringas saat Ganti Baju di Kantor
Praktik pijat milik Willet Ong Tat diketahui tidak terdaftar dalam daftar online untuk praktisi Pengobatan Tradisional Cina (TCM).
Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.
Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.
"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.
Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial