John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus pembunuhan pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI) itu.
John Kei dan Ayung sebenarnya telah saling mengenal satu sama lain lantaran pernah sama-sama mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Sejak saat itu, mereka menjadi dekat dan saling membantu saat ada masalah.
Kemudian, John Kei disebut dalam kasus pembunuhan Ayung lantaran dirinya sempat berada di dalam kamar tempat jenazah Ayung ditemukan.
Dari hasil reka adegan Polda Metro Jaya, John Kei hanya duduk mengamati ketika nyawa Ayung dihabisi oleh anak buahnya.
Beberapa pihak menduga jika kasus pembunuhan yang melibatkan dua kawan lama ini dilatarbelakangi oleh perseteruan Ayung dengan Ho Giok Kie berkaitan dengan bisnisnya di PT SSI.
Lantaran terbukti dalam pembunuhan Ayung, John Kei dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia dituntut jaksa dengan pidana 14 tahun, namun hakim memberinya vonis penjara 12 tahun.
Pada Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman yang lebih berat pada John Kei. Hukuman yang semula berupa penjara 12 tahun diubah menjadi 16 tahun.
Baca Juga: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel
Pada tahun 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Saat pemindahan ke Nusakambangan, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok, seperti napi lain.
Belum sampai 16 tahun hukumannya dijalani, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Pembebasan bersyarat John Kei tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
Hasilnya, sehari setelah Natal John Kei menghirup udara bebas.
Namun, belum sampai setahun John Kei menikmati kebebasannya, Ia kembali berurusan dengan kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel
-
Gerebek Markas John Kei di Bekasi, Polisi Lepaskan Tembakan
-
Detik-detik Penggerebekan Markas John Kei di Bekasi
-
Amankan 22 Orang, Polisi Kepung Kelompok John Kei Sejak Maghrib
-
Tangkap 22 Anak Buah John Kei, Polisi Sita Motor hingga Besi Selongsong
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan