John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus pembunuhan pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI) itu.
John Kei dan Ayung sebenarnya telah saling mengenal satu sama lain lantaran pernah sama-sama mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Sejak saat itu, mereka menjadi dekat dan saling membantu saat ada masalah.
Kemudian, John Kei disebut dalam kasus pembunuhan Ayung lantaran dirinya sempat berada di dalam kamar tempat jenazah Ayung ditemukan.
Dari hasil reka adegan Polda Metro Jaya, John Kei hanya duduk mengamati ketika nyawa Ayung dihabisi oleh anak buahnya.
Beberapa pihak menduga jika kasus pembunuhan yang melibatkan dua kawan lama ini dilatarbelakangi oleh perseteruan Ayung dengan Ho Giok Kie berkaitan dengan bisnisnya di PT SSI.
Lantaran terbukti dalam pembunuhan Ayung, John Kei dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia dituntut jaksa dengan pidana 14 tahun, namun hakim memberinya vonis penjara 12 tahun.
Pada Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman yang lebih berat pada John Kei. Hukuman yang semula berupa penjara 12 tahun diubah menjadi 16 tahun.
Baca Juga: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel
Pada tahun 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Saat pemindahan ke Nusakambangan, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok, seperti napi lain.
Belum sampai 16 tahun hukumannya dijalani, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Pembebasan bersyarat John Kei tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
Hasilnya, sehari setelah Natal John Kei menghirup udara bebas.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel
-
Gerebek Markas John Kei di Bekasi, Polisi Lepaskan Tembakan
-
Detik-detik Penggerebekan Markas John Kei di Bekasi
-
Amankan 22 Orang, Polisi Kepung Kelompok John Kei Sejak Maghrib
-
Tangkap 22 Anak Buah John Kei, Polisi Sita Motor hingga Besi Selongsong
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka