- Tiffany & Co di Plaza Senayan kini tampak gelap dan terkunci setelah disegel Bea Cukai sejak Rabu (11/2/2026).
- Penyegelan dilakukan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi barang impor, sementara manajemen diminta memberikan klarifikasi resmi.
- Langkah ini bagian dari audit mendalam DJBC untuk memastikan kepatuhan perusahaan, dengan sanksi denda hingga 1.000 persen jika terbukti melanggar UU Kepabeanan.
Suara.com - Suasana sunyi menyelimuti salah satu sudut lantai satu Plaza Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. yang biasanya memancarkan kemegahan kini tampak temaram dan terkunci rapat.
Tidak ada aktivitas transaksi maupun pendar cahaya berlian yang terlihat dari balik kaca, hanya kegelapan yang mengisi ruangan tersebut.
Pintu masuk yang sebelumnya dihiasi stiker merah tanda penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sejak Rabu (11/2/2026) kemarin kini tertutup rapat oleh lembaran kertas berwarna putih krem.
Namun, keheningan di gerai ini seolah luput dari perhatian para pengunjung mal yang berlalu-lalang tanpa menghentikan langkah mereka.
Hanya satu dua pengunjung perempuan yang tampak memperhatikan sudut gelap gerai tersebut, sembari menampilkan wajah penuh tanya tentang kenapa mereka tidak beroperasi hari ini.
Penjagaan di lokasi pun tidak terlihat berlebihan, karena posisi gerai masih berada dalam jangkauan pantauan petugas keamanan mal di area lobi.
Penutupan paksa ini merupakan langkah tegas dari DJBC Kantor Wilayah Jakarta terhadap dugaan pelanggaran administrasi barang-barang impor.
Selain di Plaza Senayan, penyegelan serupa juga dilakukan di dua lokasi elit lainnya yakni Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Baca Juga: Mending Beli Emas Batangan atau Perhiasan? Ini Pilihan Terbaik untuk Investasi
Pihak berwenang kini tengah menuntut klarifikasi resmi dari manajemen Tiffany & Co. terkait ketidaksesuaian data barang-barang impor yang mereka kuasai.
Langkah agresif ini sendiri merupakan respons atas instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna mengoptimalkan penerimaan negara di luar sektor kepabeanan rutin.
Saat ini, petugas sedang melakukan audit mendalam dengan membandingkan ketersediaan stok fisik di gerai dengan dokumen resmi yang dilaporkan.
Penertiban akan terus berlanjut jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Jika terbukti bersalah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam denda fantastis hingga 1.000 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!