- Jaksa Agung mengungkapkan aset sitaan Kejaksaan Agung, terutama di Jakarta Pusat, masih banyak tercecer.
- Beberapa jaksa diketahui menempati aset sitaan berupa kamar apartemen tanpa izin Badan Pemulihan Aset (BPA).
- BPA diharapkan mengamankan aset sitaan secara utuh dan mendorong kementerian membeli aset negara.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan jika saat ini aset-aset yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung masih banyak yang tercecer.
Terutama aset yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Pasalnya banyak kamar apartemen di wilayah itu yang berstatus sita namun malah dipergunakan oleh para jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin, saat sambutan di Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset, yang disiarkan langsung oleh channel Youtube Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).
Saat ini aset yang seharusnya menjadi barang sitaan, justru ditempati oleh para jaksa. Khususnya bangunan atau kamar apartemen yang disita dari sejumlah kasus.
“Banyak aset-aset yang, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan telusuri, saya tahu persis,“ ujar Burhanuddin.
Ke depan, Burhanuddin berharap, jika pihak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjaga aset sita secara utuh.
Tidak memperkenankan siapapun menggunakan itu tanpa ada izin dari BPA. Jika ada penggunaan tanpa izin, maka aset itu harus segera ditarik dan dikembalikan.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA, dan kita tarik semua yang ada,” ungkapnya.
Kemudian, Burhanuddin juga berharap jika BPA bisa menjaga kerahasiaan kepemilikan aset. Jangan justru membocorkan memiliki aset sita kepada kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga: Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
Hal ini bertujuan agar tidak banyak pihak yang melakukan hal serupa. Menggunakan aset-aset tersebut untuk kepentingan mereka dengan cara mengajukan permintaan.
Hal itu, lanjut Burhanuddin, bukan tidak boleh dilakukan. Namun alangkah baiknya jika kementerian atau lembaga membeli aset tersebut kepada negara.
Sebab, tujuan utama melakukan penyitaan aset yakni untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, khususnya pidana korupsi.
“Kita bisa saja di dalam laporannya kita memang jumlahnya sekian dengan aset ini, aset ini digunakan oleh ini, diminta oleh ini. Bisa saja. Tetapi bukan itu yang utamanya,” jelas Burhanuddin.
“Negara ini butuh duit, butuh dana, bukan butuh catatan. Kalau catatan saja, hanya punya catatan ini, punya harta ini, percuma. Pemerintah ini butuh dana yang harus diputar,” imbuhnya menandaskan.
Berita Terkait
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
Perangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ekosistem Aset Digital Kian Diperkuat
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
Sequis Life Perkuat Ekspansi dengan Catat RBC 572% dan Aset Rp23,43 Triliun
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis