- Jaksa Agung mengungkapkan aset sitaan Kejaksaan Agung, terutama di Jakarta Pusat, masih banyak tercecer.
- Beberapa jaksa diketahui menempati aset sitaan berupa kamar apartemen tanpa izin Badan Pemulihan Aset (BPA).
- BPA diharapkan mengamankan aset sitaan secara utuh dan mendorong kementerian membeli aset negara.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan jika saat ini aset-aset yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung masih banyak yang tercecer.
Terutama aset yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Pasalnya banyak kamar apartemen di wilayah itu yang berstatus sita namun malah dipergunakan oleh para jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin, saat sambutan di Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset, yang disiarkan langsung oleh channel Youtube Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).
Saat ini aset yang seharusnya menjadi barang sitaan, justru ditempati oleh para jaksa. Khususnya bangunan atau kamar apartemen yang disita dari sejumlah kasus.
“Banyak aset-aset yang, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan telusuri, saya tahu persis,“ ujar Burhanuddin.
Ke depan, Burhanuddin berharap, jika pihak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjaga aset sita secara utuh.
Tidak memperkenankan siapapun menggunakan itu tanpa ada izin dari BPA. Jika ada penggunaan tanpa izin, maka aset itu harus segera ditarik dan dikembalikan.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA, dan kita tarik semua yang ada,” ungkapnya.
Kemudian, Burhanuddin juga berharap jika BPA bisa menjaga kerahasiaan kepemilikan aset. Jangan justru membocorkan memiliki aset sita kepada kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga: Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
Hal ini bertujuan agar tidak banyak pihak yang melakukan hal serupa. Menggunakan aset-aset tersebut untuk kepentingan mereka dengan cara mengajukan permintaan.
Hal itu, lanjut Burhanuddin, bukan tidak boleh dilakukan. Namun alangkah baiknya jika kementerian atau lembaga membeli aset tersebut kepada negara.
Sebab, tujuan utama melakukan penyitaan aset yakni untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, khususnya pidana korupsi.
“Kita bisa saja di dalam laporannya kita memang jumlahnya sekian dengan aset ini, aset ini digunakan oleh ini, diminta oleh ini. Bisa saja. Tetapi bukan itu yang utamanya,” jelas Burhanuddin.
“Negara ini butuh duit, butuh dana, bukan butuh catatan. Kalau catatan saja, hanya punya catatan ini, punya harta ini, percuma. Pemerintah ini butuh dana yang harus diputar,” imbuhnya menandaskan.
Berita Terkait
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
Perangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ekosistem Aset Digital Kian Diperkuat
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
Sequis Life Perkuat Ekspansi dengan Catat RBC 572% dan Aset Rp23,43 Triliun
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!