Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Federal Bureau of Investigation (FBI) telah melayangkan surat permohonan ekstradisi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Surat permohonan ekstradisi itu disampaikan FBI melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Surat itu sudah dilayangkan oleh FBI melalui embassy kepada Menkumham. Karena kan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Amerika sesuai dengan Undang-undang No 1 (Tahun 1979). Jadi harus melalui Menkumham," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).
Yusri menyampaikan bila saat ini pihaknya masih menunggu proses ekstradisi yang diajukan FBI kepada Kemenkum HAM. Namun, dia memastikan proses hukum terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Medlin akan tetap berjalan.
"Penyidik tetap mendasar, on the track kepada kasus perlindungan anak ini yang menjadi dasar untuk bisa menahan tersangka RAM (Russ Albert Medlin). Itu sambil berjalan, nanti kita tunggu kebijakan pemerintah seperti apa," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/6/2020).
Selama berada di Jakarta, Medlin kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Setidaknya, tercatat ada 10 korban anak-anak di bawah umur yang telah disetubuhi Medlin. Tiga di antarnya berinisial SS, LF dan TR.
Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Baca Juga: Beralih Mucikari, Eks Baby Sitter Dapat Upah Rp20 Juta dari Buronan FBI
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu