Suara.com - Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP terus bergulir. Bahkan RUU ini membuat beberapa kelompok melakukan aksi demonstrasi sebagai wujud penolakan.
Lantas bagaimana pembahasan RUU HIP bisa sampai dipermasalahkan? Apa pasal-pasal yang dianggap kontroversi? Siapa pengusul RUU HIP? Serta bagaimana perkembangannya sekarang?
Berikut ini Suara.com rangkum sejumlah fakta RUU HIP hingga Jumat (26/6/2020).
1. Kronologi pembahasan RUU HIP
Apa itu RUU HIP? Berdasarkan drafnya Undang-Undang HIP akan dijadikan landasan hukum untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Lebih lanjut, Haluan Ideologi Pancasila diusulkan untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa.
Dilansir dari situs resmi DPR, berikut kronologi pembahasan RUU HIP.
- 11-12 Februari 2020. Rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg) dengan mengundang para pakar, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan Prof. F.X. Adji Samekto. Rapat dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka.
- 8 April 2020. Rapat Panitia Kerja (Panja), penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan secara virtual.
- 13 dan 20 April 2020. Rapat tertutup, penyusunan RUU HIP. Rapat ini masih dipimpin Rieke Diah Pitaloka.
- 22 April 2020. Baleg mengambil keputusan atas penyusunan RUU HIP. Fraksi PKS menolak RUU itu dan memberikan beberapa catatan. Rapat yang dihadiri 47 orang dari 80 anggota itu menyetujui draf RUU HIP untuk disempurnakan oleh Tim Ahli.
- 12 Mei 2020. RUU HIP disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. DPR menunggu pembahasan bersama pemerintah karena Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat presiden (surpres).
2. Siapa Pengusul RUU HIP?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, usulan RUU HIP ini muncul lewat rapat Badan Legislasi DPR (Baleg). Dilihat dari laman resmi DPR, rapat mengenai pembahasan RUU HIP ini telah dilakukan setidaknya 7 kali dari kurun waktu Februari 2020 hingga 26 Juni 2020.
Rapat Dengar Pendapat Umum digelar perdana pada 11 Februari lalu, diketuai oleh politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk RUU tersebut.
Baca Juga: Massa Antikomunis Penolak RUU HIP Bakar Bendera PDIP, Begini Kata FPI
3. Wakil Ketua MPR Akui RUU HIP Usulan Fraksi PDIP
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan dari anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengakuan tersebut disampaikan waketum MPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui tayangan Dua Sisi TV One bersama dengan pakar hukum dan tata negara Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral