Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk membantu sektor pendidikan swasta yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini dilakukan antara lain dengan melakukan perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud mengubah kriteria dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
"Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sehingga melibatkan sekolah swasta yang terpukul akibat Covid-19,” jelas Nadiem.
BOS Kinerja dan Afirmasi kini tak hanya diberikan pada sekolah negeri, tapi juga kepada SD, SMP, SMA, SMK, SLB swasta yang dinilai paling membutuhkan dan terdampak Covid-19. Besarnya dana bantuan yang diberikan mencapai Rp 60 juta per sekolah per tahun. Dana ini disalurkan dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah yang bersangkutan.
Menurut Kemendikbud, selama pandemi Covid-19, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19, seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya, bisa menggunakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Sekolah yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki syarat-syarat khusus. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Hal ini sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kedua, sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Hal ini sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Nadiem menambahkan, jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang disiapkan Kemendikbud mencapai Rp 3,2 triliun, yang disalurkan kepada 56.115 sekolah di 32.321 desa atau kelurahan daerah khusus.
“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tegas Nadiem.
Baca Juga: Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan untuk Fasilitasi PPDB
Menanggapi komitmen Kemendikbud tersebut, Komisi X DPR menyatakan apresiasinya. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) secara telekonferensi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
"Saya apresiasi setinggi-tingginya. Sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta, yang bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak Covid-19," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lathifah Shohib.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, juga mengungkapkan hal yang sama.
"Saya kagum dan apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," kata Dede.
Berita Terkait
-
Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Lebih Panjang Jadi 14 Hari
-
Pandemi Covid-19, Isuzu Tunda Peluncuran Sejumlah Mobil Baru
-
Karantina Mandiri Covid-19 di Hotel, Dijamin Aman dan Higienis
-
Covid-19 Lebih Berisiko Mematikan Orang dengan 5 Kondisi Medis Ini
-
Tiga Pelaku Usaha Ini Beberkan Strategi Bisnis Online di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB