Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk membantu sektor pendidikan swasta yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini dilakukan antara lain dengan melakukan perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud mengubah kriteria dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
"Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sehingga melibatkan sekolah swasta yang terpukul akibat Covid-19,” jelas Nadiem.
BOS Kinerja dan Afirmasi kini tak hanya diberikan pada sekolah negeri, tapi juga kepada SD, SMP, SMA, SMK, SLB swasta yang dinilai paling membutuhkan dan terdampak Covid-19. Besarnya dana bantuan yang diberikan mencapai Rp 60 juta per sekolah per tahun. Dana ini disalurkan dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah yang bersangkutan.
Menurut Kemendikbud, selama pandemi Covid-19, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19, seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya, bisa menggunakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Sekolah yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki syarat-syarat khusus. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Hal ini sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kedua, sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Hal ini sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Nadiem menambahkan, jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang disiapkan Kemendikbud mencapai Rp 3,2 triliun, yang disalurkan kepada 56.115 sekolah di 32.321 desa atau kelurahan daerah khusus.
“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tegas Nadiem.
Baca Juga: Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan untuk Fasilitasi PPDB
Menanggapi komitmen Kemendikbud tersebut, Komisi X DPR menyatakan apresiasinya. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) secara telekonferensi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
"Saya apresiasi setinggi-tingginya. Sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta, yang bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak Covid-19," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lathifah Shohib.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, juga mengungkapkan hal yang sama.
"Saya kagum dan apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," kata Dede.
Berita Terkait
-
Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Lebih Panjang Jadi 14 Hari
-
Pandemi Covid-19, Isuzu Tunda Peluncuran Sejumlah Mobil Baru
-
Karantina Mandiri Covid-19 di Hotel, Dijamin Aman dan Higienis
-
Covid-19 Lebih Berisiko Mematikan Orang dengan 5 Kondisi Medis Ini
-
Tiga Pelaku Usaha Ini Beberkan Strategi Bisnis Online di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan