Suara.com - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyatakan, masyarakat sudah bisa berenang pada masa new normal.
"Banyak ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah apakah kita sudah boleh menggunakan kolam berenang?" kata dr Reisa dari Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Reisa memaparkan, syarat pertama untuk berenang new normal adalah memastikan kolam renang mengandung desinfektan.
Karenanya, pengelola wajib mengumumkan kadar desinfetannya kepada pengguna kolam renang.
"Pastikan air kolam berenang menggunakan disinfektan dengan klorin 1 sampai 10 PPM atau bromin 3-8 PPM sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan 8 dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi," jelasnya.
Kedua, pengelola wajib pastikan pembersihan dengan desinfektan dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam berenang seperti tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam.
Kemudian pengelola kolam renang juga harus membatasi jumlah pengunjung agar orang yang akan berenang bisa menerapkan jaga jarak alias physical distancing di area kolam maupun di kamar ganti.
"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam berenang dalam kondisi yang sehat, harus isi form self assessment risiko COVID-19," lanjutnya.
Setiap perenang juga diwajibkan untuk membawa peralatan renang pribadi seperti pakaian renang, handuk, hingga peralatan mandi masing-masing.
Baca Juga: Reisa Broto Asmoro Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan Jasa Salon
Selama pengunjung tidak berada di dalam kolam, maka dia tetap diwajibkan menggunakan masker.
"Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang."
Berita Terkait
-
Muncul 6 Kasus Baru Covid-19, Zurich Karantina 300 Pengunjung Klub Malam
-
Kasus Covid-19 di Dunia Tembus 10 Juta, Disebut Bak Buah Simalakama
-
Ditinggal Pelayat, Jenazah Lansia Covid-19 Dipindahkan Pakai Eskavator
-
Kasus Bunuh Diri di Kuwait Melonjak Selama Pandemi, Didominasi Ekspatriat
-
Reisa Broto Asmoro Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan Jasa Salon
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka