Suara.com - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyatakan, masyarakat sudah bisa berenang pada masa new normal.
"Banyak ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah apakah kita sudah boleh menggunakan kolam berenang?" kata dr Reisa dari Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Reisa memaparkan, syarat pertama untuk berenang new normal adalah memastikan kolam renang mengandung desinfektan.
Karenanya, pengelola wajib mengumumkan kadar desinfetannya kepada pengguna kolam renang.
"Pastikan air kolam berenang menggunakan disinfektan dengan klorin 1 sampai 10 PPM atau bromin 3-8 PPM sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan 8 dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi," jelasnya.
Kedua, pengelola wajib pastikan pembersihan dengan desinfektan dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam berenang seperti tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam.
Kemudian pengelola kolam renang juga harus membatasi jumlah pengunjung agar orang yang akan berenang bisa menerapkan jaga jarak alias physical distancing di area kolam maupun di kamar ganti.
"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam berenang dalam kondisi yang sehat, harus isi form self assessment risiko COVID-19," lanjutnya.
Setiap perenang juga diwajibkan untuk membawa peralatan renang pribadi seperti pakaian renang, handuk, hingga peralatan mandi masing-masing.
Baca Juga: Reisa Broto Asmoro Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan Jasa Salon
Selama pengunjung tidak berada di dalam kolam, maka dia tetap diwajibkan menggunakan masker.
"Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang."
Berita Terkait
-
Muncul 6 Kasus Baru Covid-19, Zurich Karantina 300 Pengunjung Klub Malam
-
Kasus Covid-19 di Dunia Tembus 10 Juta, Disebut Bak Buah Simalakama
-
Ditinggal Pelayat, Jenazah Lansia Covid-19 Dipindahkan Pakai Eskavator
-
Kasus Bunuh Diri di Kuwait Melonjak Selama Pandemi, Didominasi Ekspatriat
-
Reisa Broto Asmoro Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan Jasa Salon
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah