News / Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menghadiri sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca 10 detik
  • Roy Suryo kembali menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Gugatan kedua terdaftar pada 2 Juli 2026 dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 10 Juli 2026 mendatang.
  • Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara Indonesia.

Suara.com - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Langkah ini menarik perhatian karena diajukan hanya beberapa hari sebelum hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan pertamanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan teranyar itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7/2026).

Dalam laman SIPP disebutkan pokok perkara yang diajukan Roy adalah menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana atas gugatan kedua ini dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.

Padahal, gugatan praperadilan pertama Roy dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 kini telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan pertama tersebut pada Selasa (7/7/2026), atau hanya tiga hari sebelum sidang perdana gugatan kedua digelar.

Menanggapi langkah hukum Roy yang kembali mengajukan praperadilan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati upaya tersebut.

Baca Juga: Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menegaskan, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.

"Nggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," katanya.

Meski demikian, Abrianto mengungkapkan pihaknya hingga kini belum menerima surat gugatan praperadilan yang kedua tersebut.

"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.

Gugatan praperadilan kedua ini kembali ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan adanya dua gugatan praperadilan yang berjalan hampir beriringan, publik kini menanti apakah putusan pertama pada 7 Juli akan memengaruhi kelanjutan proses gugatan kedua yang baru akan memasuki sidang perdana tiga hari setelahnya. 

Load More