- Roy Suryo kembali menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Gugatan kedua terdaftar pada 2 Juli 2026 dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 10 Juli 2026 mendatang.
- Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara Indonesia.
Suara.com - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Langkah ini menarik perhatian karena diajukan hanya beberapa hari sebelum hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan pertamanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan teranyar itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7/2026).
Dalam laman SIPP disebutkan pokok perkara yang diajukan Roy adalah menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana atas gugatan kedua ini dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.
Padahal, gugatan praperadilan pertama Roy dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 kini telah memasuki tahap kesimpulan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan pertama tersebut pada Selasa (7/7/2026), atau hanya tiga hari sebelum sidang perdana gugatan kedua digelar.
Menanggapi langkah hukum Roy yang kembali mengajukan praperadilan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati upaya tersebut.
Baca Juga: Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Abrianto menegaskan, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.
"Nggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Abrianto mengungkapkan pihaknya hingga kini belum menerima surat gugatan praperadilan yang kedua tersebut.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.
Gugatan praperadilan kedua ini kembali ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan adanya dua gugatan praperadilan yang berjalan hampir beriringan, publik kini menanti apakah putusan pertama pada 7 Juli akan memengaruhi kelanjutan proses gugatan kedua yang baru akan memasuki sidang perdana tiga hari setelahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek