"Musim panas di Nuuk suasananya sangat berbeda. Saat berada di sana [beberapa tahun lalu] kami mengatakan kami harus membawa anak-anak ke sini suatu saat nanti," kata Kleist.
"Sekarang inilah saat yang tepat," katanya.
Dr Hayley Stainton, penulis blog dan guru sekolah yang banyak mengajar tentang pariwisata, mengatakan sekarang ini makin banyak turis yang tertarik berkunjung ke pedesaan atau ke ladang-ladang pertanian.
Namun ia mengingatkan kunjungan ke wilayah pedesaan bisa berdampak negatif.
"Tak masalah jika pedesaan tersebut ada di negara dengan wilayah luas seperti Australia, India, atau Amerika Serikat," kata Stainton.
Tapi bagi negara-negara kecil seperti Inggris misalnya, kunjungan wisatawan dalam jumlah besar ke satu pedesaan bisa menjadikan desa itu tiba-tiba menjadi sangat ramai dan sibuk.
Lonjakan pengunjung bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas lokal.
Terlepas dari potensi dampak negatif ini, sejumlah negara mendorong wisata di dalam negeri.
Pemerintah Jepang misalnya meluncurkan diskon bagi pelancong, sementara Yunani menawarkan potongan pajak bagi para pelaku sektor pariwisata.
Baca Juga: Diterpa Isu Perceraian, Intip Foto Liburan Laudya Cynthia Bella Tanpa Suami
Menghadirkan suasana tujuan wisata
Danyanita Singh, fotografer dan perupa dari New Delhi memiliki kiat sendiri dalam mengatasi pembatasan perjalanan di era 'new normal'.
Ia sadar dalam situasi ini, banyak negara yang masih menutup bagi wisatawan asing, namun pembatasan perjalanan bukan akhir dari segala-galanya.
"Katakanlah kita ingin ke Venesia, Italia, namun itu jelas tidak dimungkinkan saat ini ... mengapa kita tak menghadirkan suasana Venesia di rumah kita?" katanya.
"Lakukan riset tentang tujuan wisata yang ingin kita kunjungi. Sekarang kita tak bisa pergi, ketika saatnya nanti kita ke sana, setidaknya kita sudah punya lebih banyak informasi tentang daerah wisata yang kita kunjungi," ujar Singh.
Justin Francis, direktur Responsible Travel di Inggris, sepakat dengan pandangan tersebut.
Berita Terkait
-
Adaptasi New Normal, Indonesia Butuh 10 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pakar Sebut Indonesia Belum Penuhi Syarat Masuk New Normal
-
12 Tips Traveling Aman di Masa New Normal, Nggak Cuma Pakai Masker
-
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Jangan Tergesa-gesa New Normal
-
INFOGRAFIS: Starter Pack Memulai Hidup Baru saat New Normal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak