Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini ada 379 pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Komite ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Tumpak menyebut, pihaknya kerap mendapatkan informasi kalau aduan soal ASN tersebut tidak ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan satuan tugas di daerah memastikan memberi dukungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi, pada kenyataannya sudah ragam aduan yang berhubungan dengan netralitas ASN.
"Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan. Yang sudah disampaikan dan dibahas dengan Bawaslu," ungkap Tumpak dalam pidatonya pada acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Untuk meneruskan beragam aduan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenpanRB guna membahas implementasi daripada penyelesaian pengaduan tersebut di lapangan.
Tumpak menuturkan saat ini ada undang-undang yang mengatur soal ASN serta sanksinya bagi kepala daerah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, ia mengungkapkan aturan tersebut banyak diduplikasi sehingga apabila terdapat kasus soal pelanggaran netralitas ASN menjadi rancu. Alhasil, rekomendasi soal pelanggaran ASN pun banyak yang tidak ditindaklanjuti.
"Kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU lain, yakni UU 23 Nomor 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," katanya.
Baca Juga: Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi