Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini ada 379 pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Komite ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Tumpak menyebut, pihaknya kerap mendapatkan informasi kalau aduan soal ASN tersebut tidak ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan satuan tugas di daerah memastikan memberi dukungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi, pada kenyataannya sudah ragam aduan yang berhubungan dengan netralitas ASN.
"Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan. Yang sudah disampaikan dan dibahas dengan Bawaslu," ungkap Tumpak dalam pidatonya pada acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Untuk meneruskan beragam aduan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenpanRB guna membahas implementasi daripada penyelesaian pengaduan tersebut di lapangan.
Tumpak menuturkan saat ini ada undang-undang yang mengatur soal ASN serta sanksinya bagi kepala daerah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, ia mengungkapkan aturan tersebut banyak diduplikasi sehingga apabila terdapat kasus soal pelanggaran netralitas ASN menjadi rancu. Alhasil, rekomendasi soal pelanggaran ASN pun banyak yang tidak ditindaklanjuti.
"Kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU lain, yakni UU 23 Nomor 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," katanya.
Baca Juga: Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili