Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini ada 379 pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Komite ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Tumpak menyebut, pihaknya kerap mendapatkan informasi kalau aduan soal ASN tersebut tidak ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan satuan tugas di daerah memastikan memberi dukungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi, pada kenyataannya sudah ragam aduan yang berhubungan dengan netralitas ASN.
"Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan. Yang sudah disampaikan dan dibahas dengan Bawaslu," ungkap Tumpak dalam pidatonya pada acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Untuk meneruskan beragam aduan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenpanRB guna membahas implementasi daripada penyelesaian pengaduan tersebut di lapangan.
Tumpak menuturkan saat ini ada undang-undang yang mengatur soal ASN serta sanksinya bagi kepala daerah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, ia mengungkapkan aturan tersebut banyak diduplikasi sehingga apabila terdapat kasus soal pelanggaran netralitas ASN menjadi rancu. Alhasil, rekomendasi soal pelanggaran ASN pun banyak yang tidak ditindaklanjuti.
"Kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU lain, yakni UU 23 Nomor 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," katanya.
Baca Juga: Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter