Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melelang baju batik yang pernah ia gunakan selama persidangan kasus penistaan agama. Ia melelang batik-batik tersebut dengan harga mulai dari Rp 54 saja.
Ahok mengakui mengkhlaskan batiknya untuk dilelang melalui situs benihbaik.com sebagi donasi.
"Saya ikhlaskan baju batik ini dilelang dan saya tahu hasil lelang ini akan dipakai benihbaik.com dan yayasan BTP untuk kemanusiaan," kata Ahok dikutip Suara.com dari unggahan Instagram benihbaik.com, Selasa (30/6/2020).
Ahok mengaku sering memakai batik baik di acara resmi maupun tidak resmi, termasuk acara persidangan. Ia lalu mengenang ketika dirinya terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2016 lalu.
Selama persidangan kasus tersebut, Ahok selalu mengenakan batik yang kini dilelangnya.
"Ketika saya melewati masa-masa sulit saya di setiap persidangan, saya selalu menggunakan batik," kata Ahok mengenang saat dirinya disidang.
Total ada 19 potong baju batik yang dilelang Ahok, tiga diantaranya adalah batik yang ia kenakan dalam persidangan tanggal 13 Mei 2016, 20 Desember 2016, dan saat sidang putusan pada 9 Mei 2017 lalu.
Ketika ditelusuri lewat situs lelang tersebut, baju batik Ahok dilelang dengan harga mulai dari Rp 54 rupiah.
Angka ini dipilih Ahok sebagai harga pembuka karena sesuai dengan usia Ahok yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-54 tahun pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Ahok Dapat Hadiah 'Mobil' Mewah dari Istrinya
Selain itu, batik berikutnya dibuka dengan harga Rp 296, sesuai dengan tanggal kelahirannya.
Sementara itu, batik berwarna biru putih diungkap Ahok sebagai salah satu batik yang sangat berkesan bagi pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina itu.
Batik tersebut digunakan Ahok saat sidang putusan perkara penistaan agama. Ternyata, corak dalam batik tersebut bermakna duka cita dalam peranakan China dahulu.
"Ini coraknya untuk mengatakan duka cita atas hukum kita yang masih berdasarkan massa," kata Ahok dalam acara virtual kerja sama antara BTP Foundation dan benihbaik.com.
Berita Terkait
-
Aston Martin Milik David Beckham Siap Dilepas, Nilainya Rp7,7 Miliar
-
Rayakan Ulang Tahun, Ahok Dapat Hadiah 'Mobil' Mewah dari Istrinya
-
Ahok Lelang 19 Batik yang Dipakai Saat Ikuti Sidang Penistaan Agama
-
Lion Air Group Sediakan Layanan Rapid Test Penumpang Sebesar Rp 95 Ribu
-
Sebut Ide Babat Pohon Monas Bagus, Ahok: Serius, Saya Jarang Nyindir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini