Suara.com - Terdakwa Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Yul Dirga disebut terbukti menerima suap terkait pengurusan pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
"Menjatuhkan pidana terhadap Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Untuk Majelis Hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa Yul Dirga berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Yul Dirga dijerat dalam kasus suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.
Majelis Hakim M. SIradj juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yul Dirga dengan membayar uang pengganti dengan nilai 18.425 USD, ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta.
Uang pengganti itu harus dibayarkan Yul Dirga selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama dua tahun," ucap majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan untuk terdakwa Yul Dirga adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasann korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap majelis hakim.
Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim langsung meminta kepada terdakwa Yul Dirga termasuk penasehat hukum apakah keberatan atau menerima hasil putusan.
Baca Juga: Direktur Dikyanmas KPK Soroti Perang Melawan Korupsi dari Desa
Terkait itu, pihak Yul Dirga menyatakan pikir pikir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO