Suara.com - Terdakwa Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Yul Dirga disebut terbukti menerima suap terkait pengurusan pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
"Menjatuhkan pidana terhadap Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Untuk Majelis Hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa Yul Dirga berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Yul Dirga dijerat dalam kasus suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.
Majelis Hakim M. SIradj juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yul Dirga dengan membayar uang pengganti dengan nilai 18.425 USD, ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta.
Uang pengganti itu harus dibayarkan Yul Dirga selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama dua tahun," ucap majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan untuk terdakwa Yul Dirga adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasann korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap majelis hakim.
Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim langsung meminta kepada terdakwa Yul Dirga termasuk penasehat hukum apakah keberatan atau menerima hasil putusan.
Baca Juga: Direktur Dikyanmas KPK Soroti Perang Melawan Korupsi dari Desa
Terkait itu, pihak Yul Dirga menyatakan pikir pikir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya