Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso selama 40 hari ke depan. Budi dijerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2007-2017 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Santoso (BS) selama 40 hari terhitung 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Selain Budi, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan tersangka asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi.
Budi Santoso ditahan Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal di Rutan Gedung Merah Putih cabang K-4.
Ali menyebut penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka. Sehingga, perlunya memperpanjang masa tahanannya.
"karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
Untuk diketahui, PT DI merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pengadaan pesawat.
Irza dan Budi ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun kontrak tersebut hanya bersifat fiktif, tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
Atas kejadian itu, negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara Rp 300 miliar lebih antara tahun 2007-2017.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat atau yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
-
Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
-
KPK Tahan Makelar Tanah Dadang Suganda Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung
-
Sebelum Masuk Sel Guntur, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Diisolasi 14 Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo