Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso selama 40 hari ke depan. Budi dijerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2007-2017 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Santoso (BS) selama 40 hari terhitung 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Selain Budi, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan tersangka asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi.
Budi Santoso ditahan Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal di Rutan Gedung Merah Putih cabang K-4.
Ali menyebut penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka. Sehingga, perlunya memperpanjang masa tahanannya.
"karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
Untuk diketahui, PT DI merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pengadaan pesawat.
Irza dan Budi ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun kontrak tersebut hanya bersifat fiktif, tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
Atas kejadian itu, negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara Rp 300 miliar lebih antara tahun 2007-2017.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat atau yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
-
Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
-
KPK Tahan Makelar Tanah Dadang Suganda Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung
-
Sebelum Masuk Sel Guntur, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Diisolasi 14 Hari
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona