Suara.com - Penyidik KPK tengah menelusuri aset berupa kebun Sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kebun Sawit tersebut didalami KPK setelah melakukan pemeriksaan pada saksi bernama Agus Andrian.
Agus yang merupakan pihak swasta itu diperiksa dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Diduga uang pembelian Sawit tersebut berasal dari tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap Nurhadi dalam perkara di MA. Orang tersebut adalah Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait survei sawit yang dibeli oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan sumber uangnya diduga dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
KPK diketahui tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi. Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra sebagai salah satu pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky, turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Berita Terkait
-
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Tukang Kebun hingga Ketua RT
-
Beda dengan Polri, Pengacara Sebut Polisi Peneror Novel Serahkan Diri
-
Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi, Pendeta hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
-
Kasus Duit Haram Nurhadi, Pendeta James Palk Diperiksa KPK
-
Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemilik Bank Yudha Diultimatum
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!