Suara.com - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak nyaris diusir anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Holding Tambang BUMN yang digelar Selasa (30/6/2020).
Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun aksi anggota dewan usir Dirut Inalum itu dirasa tidak pas. Ia mengatakan, pengawasan DPR seharusnya tidak boleh langsung kepada BUMN.
Hal ini disampaikan Refly melalui video berjudul "APAKAH BUMN OBJEK PENGAWASAN DPR? BERIKUT PANDANGAN HUKUM TATA NEGARANYA. PERLU TAHU!!!" yang diunggah ke YouTube pada Kamis (2/7/2020).
Refly berkata, "Sejak dulu sampai saat ini saya belum berubah pendapatnya. Saya mengatakan pengawasan DPR itu harusnya tidak boleh langsung kepada BUMN nya."
Pengawasan DPR dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah atau kepemerintahan, termasuk dalam kaitannya dengan BUMN.
Refly memberi contoh, DPR dapat berperan dalam melakukan kajian pendirian sebuah BUMN yang akan menggunakan dana APBN.
"Ketika BUMN sudah berjalan, berdiri, berlangsung, dilaksanakan, maka pengawasan DPR, menurut saya, tidak bisa dilakukan secara langsung atau direct," ujar mantan Komisaris Utama PT Pelindo I.
DPR, kata Refly, tetap dapat mengawasi BUMN melalui pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Kalau DPR memanggil langsung seorang Dirut BUMN dalam rangka pengawasan, saya pribadi kok kurang sreg dari sudut pandang tata negara," ucap Refly.
Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan
Ia menegaskan bahwa mandat seorang Dirut BUMN diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Tugas direktur utama BUMN secara profesional, menurutnya, hanya menjalankan aksi korporasi.
"Semua tindakan terhadap Inalum ya memang menjadi tanggung jawab Menteri BUMN. Tanyalah kepada Menteri BUMN," katanya.
Refly menambahkan, "Bahkan saya katakan juga, Menteri BUMN, Wakil Menteri apalagi deputi-deputi tidak boleh setiap saat cawe-cawe di dalam pengurusan BUMN. Karena harus dibedakan antara governance action dan corporate action."
Sementara itu, pengawasan Menteri BUMN terhadap sebuah BUMN juga tidak boleh dilakukan secara langsung.
Refly menyarankan, sebaiknya pengawasan pemerintah dilakukan lewat Dewan Komisaris, kecuali dalam pengambilan kebijakan dalam RUPS.
Video selengkapnya penjelasan Refly Harun dapat disaksikan di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia