Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait pengaduan Novel dalam persidangan kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir yang dianggap penuh dengan kejanggalan.
"Kami baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi," ungkap Barita di Kantor Komisi Kejaksaan RI, di Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Dari pengaduan Novel tersebut, pihak Komisi Kejaksaan akan mencari kejelasan. Sehingga, kasus ini nantinya dapat segera diselesaikan dengan baik.
"Sehingga terang benderang semua penanganan kasus ini, penegakan hukum bisa berjalan. Tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspons oleh komisi dengan baik pula," ujar Barita.
Barita menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum dapat menyampaikan hasil rekomendasi karena persidangan kasus tersebut masih bergulir di PN Jakarta Utara. Ia kemudian minta publik untuk bersabar
"Kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," tutup Barita.
Dalam penanganan kasus ini, Komisi Kejaksaan juga telah minta keterangan Nelson selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan, Tim Biro Hukum KPK, terakhir Yudi Purnomo selaku Wadah Pegawai KPK.
Untuk diketahui, pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa peneror air keras yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus