Suara.com - Ombudsman RI menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi. Dengan demikian, PPDB tetap dilanjutkan dengan aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho setelah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020) sore.
"PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi," kata Teguh kepada Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Teguh menegaskan, bahwa Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
"Sebetulnya kan Permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing," ucapnya.
Tegus menyebut, DKI telah menyelenggarakan PPDB dengan sesuai, sebab DKI telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Hal itu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.
"Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia," tegasnya.
Teguh menambahkan, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
Baca Juga: Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat
"Persoalannya tahun kemarin itu ketika dilakukan zonasi dengan nilai UN yang terjadi adalah zonasi rasa prestasi, yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik. Artinya, itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," tuturnya.
Penyelenggaraan seperti itu, kata Teguh adalah tindakan maladministrasi yang sudah dilakukan Disdik DKI pada PPDB tahun lalu.
Atas dasar itu, dia berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026