Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mulai menerima keluhan dari orang tua murid terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 jalur prestasi di DKI Jakarta.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, orang tua yang memiliki prestasi nilai tinggi antara 90-95 tidak bisa diterima di sekolah negeri melalui PPDB Jalur Prestasi. Lantaran kalah akreditasi sekolah dengan sekolah swasta yang lebih bagus dan mahal akibat seleksi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI menggunakan acuan akreditasi sekolah.
“Dampak penggunaan akreditasi sekolah asal membuat sejumlah calon siswa yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Jakarta kalah bersaing dengan anak-anak yang sekolah asalnya di swasta papan atas. Akreditasi sekolah negeri kisarannya hanya 87-92, sedangkan sekolah swasta seperti Labschool dan Al Azhar, yang akreditasinya mencapai 98-99,” kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Retno berpandangan, hal ini tidak adil sebab akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.
“Tidak adil ketika nilai akreditasi sekolah berpengaruh dalam penerimaan siswa berprestasi. Nilai sekolah adalah variabel yang kurang tepat kalau dikaitkan dengan prestasi seorang anak,” tuturnya.
KPAI meminta Disdik DKI untuk mengubah cara seleksinya dengan cara menambah prestasi di luar akademik sehingga seleksi tidak dilakukan dengan membandingkan akreditasi sekolah.
Jadi anak yang kecerdasan akademiknya baik, dan juga memiliki piagam pengharagaan dibidang nonakademik misalnya menang lomba futsal, menang lomba gambar, dan lain-lain maka point jadi lebih tinggi daripada anak yang hanya memiliki kecerdasan akademik saja.
"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin