Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mulai menerima keluhan dari orang tua murid terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 jalur prestasi di DKI Jakarta.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, orang tua yang memiliki prestasi nilai tinggi antara 90-95 tidak bisa diterima di sekolah negeri melalui PPDB Jalur Prestasi. Lantaran kalah akreditasi sekolah dengan sekolah swasta yang lebih bagus dan mahal akibat seleksi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI menggunakan acuan akreditasi sekolah.
“Dampak penggunaan akreditasi sekolah asal membuat sejumlah calon siswa yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Jakarta kalah bersaing dengan anak-anak yang sekolah asalnya di swasta papan atas. Akreditasi sekolah negeri kisarannya hanya 87-92, sedangkan sekolah swasta seperti Labschool dan Al Azhar, yang akreditasinya mencapai 98-99,” kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Retno berpandangan, hal ini tidak adil sebab akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.
“Tidak adil ketika nilai akreditasi sekolah berpengaruh dalam penerimaan siswa berprestasi. Nilai sekolah adalah variabel yang kurang tepat kalau dikaitkan dengan prestasi seorang anak,” tuturnya.
KPAI meminta Disdik DKI untuk mengubah cara seleksinya dengan cara menambah prestasi di luar akademik sehingga seleksi tidak dilakukan dengan membandingkan akreditasi sekolah.
Jadi anak yang kecerdasan akademiknya baik, dan juga memiliki piagam pengharagaan dibidang nonakademik misalnya menang lomba futsal, menang lomba gambar, dan lain-lain maka point jadi lebih tinggi daripada anak yang hanya memiliki kecerdasan akademik saja.
"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf