Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mulai menerima keluhan dari orang tua murid terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 jalur prestasi di DKI Jakarta.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, orang tua yang memiliki prestasi nilai tinggi antara 90-95 tidak bisa diterima di sekolah negeri melalui PPDB Jalur Prestasi. Lantaran kalah akreditasi sekolah dengan sekolah swasta yang lebih bagus dan mahal akibat seleksi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI menggunakan acuan akreditasi sekolah.
“Dampak penggunaan akreditasi sekolah asal membuat sejumlah calon siswa yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Jakarta kalah bersaing dengan anak-anak yang sekolah asalnya di swasta papan atas. Akreditasi sekolah negeri kisarannya hanya 87-92, sedangkan sekolah swasta seperti Labschool dan Al Azhar, yang akreditasinya mencapai 98-99,” kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Retno berpandangan, hal ini tidak adil sebab akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.
“Tidak adil ketika nilai akreditasi sekolah berpengaruh dalam penerimaan siswa berprestasi. Nilai sekolah adalah variabel yang kurang tepat kalau dikaitkan dengan prestasi seorang anak,” tuturnya.
KPAI meminta Disdik DKI untuk mengubah cara seleksinya dengan cara menambah prestasi di luar akademik sehingga seleksi tidak dilakukan dengan membandingkan akreditasi sekolah.
Jadi anak yang kecerdasan akademiknya baik, dan juga memiliki piagam pengharagaan dibidang nonakademik misalnya menang lomba futsal, menang lomba gambar, dan lain-lain maka point jadi lebih tinggi daripada anak yang hanya memiliki kecerdasan akademik saja.
"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan