Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Encek Ungaria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jika, dari bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Ismunandar diduga menerima suap sebesar Rp2,1 miliar dari pihak swasta Deky Aryanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Deky sendiri baru digelandang ke Jakarta setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda, Jumat (3/7/2020) malam.
"Tersangka DA (Deky Aryanto) baru dibawa ke Jakarta hari ini. Sekarang telah tiba di kantor KPK tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyek dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. Uang tersebut diserahkan Ismunandar melalui perantara pejabat Kutai Timur, yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Mereka yakni Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa; Suriansyah Kepala BPKAD; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran DA (Deky Aryanto) selaku rekanan dinas pendidikan Kab Kutim yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutim melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyafa)," kata dia.
Deky akan menyusul enam orang tersangka lainnya untuk dijebloskan ke penjara. Rencana Deky akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Namun sebelum itu, Deky akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebagai peraturan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19.
"Menjalani isolasi mandiri dulu. Guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.
Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur dan Istri Hasil Penyadapan Perdana Revisi UU KPK
Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK meringkus sebanyak 16 orang, Kamis (2/7/2020) malam. Namun, setelah pemeriksaan intensif tujuh orang ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4,8 miliar dan deposito senilai Rp1,2 miliar.
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana