Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Encek Ungaria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jika, dari bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Ismunandar diduga menerima suap sebesar Rp2,1 miliar dari pihak swasta Deky Aryanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Deky sendiri baru digelandang ke Jakarta setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda, Jumat (3/7/2020) malam.
"Tersangka DA (Deky Aryanto) baru dibawa ke Jakarta hari ini. Sekarang telah tiba di kantor KPK tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyek dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. Uang tersebut diserahkan Ismunandar melalui perantara pejabat Kutai Timur, yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Mereka yakni Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa; Suriansyah Kepala BPKAD; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran DA (Deky Aryanto) selaku rekanan dinas pendidikan Kab Kutim yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutim melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyafa)," kata dia.
Deky akan menyusul enam orang tersangka lainnya untuk dijebloskan ke penjara. Rencana Deky akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Namun sebelum itu, Deky akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebagai peraturan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19.
"Menjalani isolasi mandiri dulu. Guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.
Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur dan Istri Hasil Penyadapan Perdana Revisi UU KPK
Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK meringkus sebanyak 16 orang, Kamis (2/7/2020) malam. Namun, setelah pemeriksaan intensif tujuh orang ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4,8 miliar dan deposito senilai Rp1,2 miliar.
Tag
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG