Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Encek Ungaria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jika, dari bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Ismunandar diduga menerima suap sebesar Rp2,1 miliar dari pihak swasta Deky Aryanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Deky sendiri baru digelandang ke Jakarta setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda, Jumat (3/7/2020) malam.
"Tersangka DA (Deky Aryanto) baru dibawa ke Jakarta hari ini. Sekarang telah tiba di kantor KPK tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyek dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. Uang tersebut diserahkan Ismunandar melalui perantara pejabat Kutai Timur, yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Mereka yakni Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa; Suriansyah Kepala BPKAD; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran DA (Deky Aryanto) selaku rekanan dinas pendidikan Kab Kutim yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutim melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyafa)," kata dia.
Deky akan menyusul enam orang tersangka lainnya untuk dijebloskan ke penjara. Rencana Deky akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Namun sebelum itu, Deky akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebagai peraturan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19.
"Menjalani isolasi mandiri dulu. Guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.
Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur dan Istri Hasil Penyadapan Perdana Revisi UU KPK
Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK meringkus sebanyak 16 orang, Kamis (2/7/2020) malam. Namun, setelah pemeriksaan intensif tujuh orang ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4,8 miliar dan deposito senilai Rp1,2 miliar.
Tag
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?