Suara.com - Penyebaran Corona Virs Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebaga bencana nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Untuk menangani penyebaran Covid-19, Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan, agar dilaksanakan jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak.
Dengan jaringan dan sumber daya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero)dan Bank Himbara telah meyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos kepada KPM selama 3 tahap, yakni April, Mei, dan Juni 2020, dengan nilai Rp 600 ribu/bulan/KPM kepada 9 juta KPM.
Untuk mengakselerasi penyaluran BST, atas perintah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, PT Pos melakukan sejumlah terobosan, yaitu pertama, penyaluran melalui pelayanan di luar kantor pos (komunitas), antara lain kantor desa, kantor kelurahan, sekolah, dan lainnya yang mendekatkan layanan kepada KPM dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, agar menghindari antrian dan kerumunan.
Kedua, penyaluran melalui pengantaran langsung ke rumah KPM, khususnya kepada KPM yang tidak bisa hadir di kantor pos dan komunitas, karena alasan tertentu, seperti disabilitas, KPM yang lanjut usia, sakit, dan lokasi KPM yang jauh untuk mengakses lokasi pembayaran, ketiga, memperpanjang durasi layanan, yakni dari pagi hingga selesai (sampai malam), dan hari libur, dan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kelurahan, TKSK, lembaga sosial kemasyarakatan (Karang Taruna, Hansip, dan lainnya, pemerintah daerah serta unsur aparat pengamanan Kepolisian dan TNI.
Saat ini, proses penyaluran BST untuk tahap I dan II sudah berjalan dengan baik, dan akan memasuki finalisasi untuk tahap III. Untuk proses penyaluran di daerahterluar, terdepan, tertinggal (3T) akan dibayarkan sekaligus untuk tiga tahap.
Hal ini dimaksudkan agar proses salur lebih efektif, memudahkan dan meringankan KPM menghindari timbulnya ongkos dan waktu untuk berangkat dan pergi dari rumah ke lokasi distribusi BST.
PT Pos juga melakukan penyaluran BST ke daerah dengan kategori khusus, yaitu daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, terpencil, dan/atau perbatasan antar negara daerah 3T, dan daerah yang memiliki keterbatasan akses geografis dan infrastruktur tunai.
Selama proses penyaluran BST, banyak testimoni banyak KPM terdampak Covid-19 yang merasa sangat terbantu dengan BST. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan kondisi mereka.
Baca Juga: Pos Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Corporate Branding PR Award 2020
Berita Terkait
-
Survei: 40 Persen Penduduk AS Percaya Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir
-
Covid-19 dan Perubahan Kondisi Ekonomi Dalam Negeri
-
Covid -19 Melonjak, Sejumlah Negara Kembali Terapkan Lockdown Lokal
-
Lembaga Eijkman: Perlu Ada Surveilans Agar Flu Babi G4 Tak Jadi Pandemi
-
Uji Coba Bus Listrik EV1 Transjakarta, Tekankan Protokol COVID-19
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO