Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan presentasi pembagian jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah tahun ini, di tengah pandemi Covid-19.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), 70 persen kuota jemaah haji tahun ini akan menjadi milik warga asing asing sementara 30 persen sisanya adalah warga Saudi.
Pembagian dari 30 persen untuk warga Arab Saudi akan dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan dan petugas keamanan yang bebas dari Covid-19.
Mereka akan dipilih dari basis data petugas keamanan, sebagai pengakuan atas dedikasi dan peran penting mereka dalam melindungi semua segmen komunitas selama pertempuran melawan virus corona.
Pengumuman ini mengikuti keputusan kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman Bin Abdulaziz untuk memastikan keamanan para peziarah dan mencegah penyebaran virus corona.
"Jumlah jemaah akan sekitar 1000, mungkin lebih sedikit, atau lebih sedikit lagi," ujar Menteri Haji Mohammad Saleh Benten dikutip dari Channel News Asia.
Mohammad Saleh Benten juga menegaskan bahwa jumlah peserta tak akan sampai puluhan hingga ratusan ribu.
Kementerian telah menyiapkan rencana luar biasa untuk memastikan musim haji yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
"Pemerintah Arab Saudi ingin mengadakan ibadah haji sesuai dengan langkah-langkah pencegahan standar kesehatan tertinggi untuk keselamatan jemaah," kata Kementerian Haji dalam sebuah pernyataan dikutip dari Gulf News.
Baca Juga: Tragis, TKI Ini 18 Tahun Dilarang Pulang Hingga Disiksa Majikan di Saudi
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ibadah haji dilakukan dengan aman serta memastikan semua jemaah haji dapat beribadah sesuai tuntunan.
Salah satu langkah pencegahan yang dikeluarkan adalah jemaah tidak diizinkan untuk menyentuh atau mencium Batu Hitam di Ka'bah.
Kementerian Haji dan Umrah juga sudah menetapkan persyaratan untuk jemaah haji yang akan beribadah tahun ini, antara lain:
• Calon jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis apa pun
• Calon jemaah haji harus memberikan hasil tes PCR negatif yang membuktikan bahwa mereka bebas dari virus corona.
• Calon jemaah belum melaksanakan haji sebelumnya.
• Calon jemaah harus berusia antara 20 dan 50 tahun.
Meskipun ibadah haji tahun ini tetap diadakan, untuk ibadah umrah akan tetap ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025