Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan presentasi pembagian jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah tahun ini, di tengah pandemi Covid-19.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), 70 persen kuota jemaah haji tahun ini akan menjadi milik warga asing asing sementara 30 persen sisanya adalah warga Saudi.
Pembagian dari 30 persen untuk warga Arab Saudi akan dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan dan petugas keamanan yang bebas dari Covid-19.
Mereka akan dipilih dari basis data petugas keamanan, sebagai pengakuan atas dedikasi dan peran penting mereka dalam melindungi semua segmen komunitas selama pertempuran melawan virus corona.
Pengumuman ini mengikuti keputusan kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman Bin Abdulaziz untuk memastikan keamanan para peziarah dan mencegah penyebaran virus corona.
"Jumlah jemaah akan sekitar 1000, mungkin lebih sedikit, atau lebih sedikit lagi," ujar Menteri Haji Mohammad Saleh Benten dikutip dari Channel News Asia.
Mohammad Saleh Benten juga menegaskan bahwa jumlah peserta tak akan sampai puluhan hingga ratusan ribu.
Kementerian telah menyiapkan rencana luar biasa untuk memastikan musim haji yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
"Pemerintah Arab Saudi ingin mengadakan ibadah haji sesuai dengan langkah-langkah pencegahan standar kesehatan tertinggi untuk keselamatan jemaah," kata Kementerian Haji dalam sebuah pernyataan dikutip dari Gulf News.
Baca Juga: Tragis, TKI Ini 18 Tahun Dilarang Pulang Hingga Disiksa Majikan di Saudi
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ibadah haji dilakukan dengan aman serta memastikan semua jemaah haji dapat beribadah sesuai tuntunan.
Salah satu langkah pencegahan yang dikeluarkan adalah jemaah tidak diizinkan untuk menyentuh atau mencium Batu Hitam di Ka'bah.
Kementerian Haji dan Umrah juga sudah menetapkan persyaratan untuk jemaah haji yang akan beribadah tahun ini, antara lain:
• Calon jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis apa pun
• Calon jemaah haji harus memberikan hasil tes PCR negatif yang membuktikan bahwa mereka bebas dari virus corona.
• Calon jemaah belum melaksanakan haji sebelumnya.
• Calon jemaah harus berusia antara 20 dan 50 tahun.
Meskipun ibadah haji tahun ini tetap diadakan, untuk ibadah umrah akan tetap ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard