Suara.com - Presiden Korea Utara Kim Jong Un diperintahkan oleh Pengadilan Korea Selatan untuk membayar kompensasi atas 2 tawanan Korsel yang kerja paksa di Korut selama puluhan tahun.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (9/7/2020) pengadilan Korea Selatan pertama kali mengklaim yurisdiksi atas Pyongyang atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpinnya.
Dua warga Korea Selatan adalah pria bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 tapi tak pernah dipulangkan setelah gencatan senjata yang membuat permusuhan berakhir.
Di Korea Utara, 2 pria ini dipaksa kerja di tambang batubara dan tempat lainnya selama beberapa dekade. Keduanya berhasil melarikan diri melalui China. Ro kembali tahun 2000 dan Han menyusul setahun kemudian.
Tahun 2016 mereka mengajukan gugatan kompensasi karena menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat besar saat berada di Korea Utara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemimpin Korea Utara untuk membayar masing-masing 21 juta won atau setara Rp 251 juta.
Sebuah kelompok sipil yang mendukung mereka akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara yang ada di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk TV pemerintah Pyongyang.
Menurut data War Memorial of Korea di Seoul, ketika perang berakhir ada 170.000 tahanan Korea Utara dan China di kamp pasukan PBB yang dipimpin AS.
Sementara 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Utara dan Pyongyang hanya memulangkan 8.343 warga Korea Selatan setelah gencatan senjata. Tahun 2000 dan 2001, 80 tawanan Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara.
Korea Selatan sering mengangkat masalah ini tapi Korea Utara menyatakan mantan tentara Korea Selatan tak ada yang ditahan paksa.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi, Nasib Satu WNI Tawanan Abu Sayyaf Masih Misterius
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik