Suara.com - Presiden Korea Utara Kim Jong Un diperintahkan oleh Pengadilan Korea Selatan untuk membayar kompensasi atas 2 tawanan Korsel yang kerja paksa di Korut selama puluhan tahun.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (9/7/2020) pengadilan Korea Selatan pertama kali mengklaim yurisdiksi atas Pyongyang atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpinnya.
Dua warga Korea Selatan adalah pria bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 tapi tak pernah dipulangkan setelah gencatan senjata yang membuat permusuhan berakhir.
Di Korea Utara, 2 pria ini dipaksa kerja di tambang batubara dan tempat lainnya selama beberapa dekade. Keduanya berhasil melarikan diri melalui China. Ro kembali tahun 2000 dan Han menyusul setahun kemudian.
Tahun 2016 mereka mengajukan gugatan kompensasi karena menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat besar saat berada di Korea Utara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemimpin Korea Utara untuk membayar masing-masing 21 juta won atau setara Rp 251 juta.
Sebuah kelompok sipil yang mendukung mereka akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara yang ada di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk TV pemerintah Pyongyang.
Menurut data War Memorial of Korea di Seoul, ketika perang berakhir ada 170.000 tahanan Korea Utara dan China di kamp pasukan PBB yang dipimpin AS.
Sementara 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Utara dan Pyongyang hanya memulangkan 8.343 warga Korea Selatan setelah gencatan senjata. Tahun 2000 dan 2001, 80 tawanan Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara.
Korea Selatan sering mengangkat masalah ini tapi Korea Utara menyatakan mantan tentara Korea Selatan tak ada yang ditahan paksa.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi, Nasib Satu WNI Tawanan Abu Sayyaf Masih Misterius
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh