Suara.com - Presiden Korea Utara Kim Jong Un diperintahkan oleh Pengadilan Korea Selatan untuk membayar kompensasi atas 2 tawanan Korsel yang kerja paksa di Korut selama puluhan tahun.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (9/7/2020) pengadilan Korea Selatan pertama kali mengklaim yurisdiksi atas Pyongyang atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpinnya.
Dua warga Korea Selatan adalah pria bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 tapi tak pernah dipulangkan setelah gencatan senjata yang membuat permusuhan berakhir.
Di Korea Utara, 2 pria ini dipaksa kerja di tambang batubara dan tempat lainnya selama beberapa dekade. Keduanya berhasil melarikan diri melalui China. Ro kembali tahun 2000 dan Han menyusul setahun kemudian.
Tahun 2016 mereka mengajukan gugatan kompensasi karena menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat besar saat berada di Korea Utara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemimpin Korea Utara untuk membayar masing-masing 21 juta won atau setara Rp 251 juta.
Sebuah kelompok sipil yang mendukung mereka akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara yang ada di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk TV pemerintah Pyongyang.
Menurut data War Memorial of Korea di Seoul, ketika perang berakhir ada 170.000 tahanan Korea Utara dan China di kamp pasukan PBB yang dipimpin AS.
Sementara 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Utara dan Pyongyang hanya memulangkan 8.343 warga Korea Selatan setelah gencatan senjata. Tahun 2000 dan 2001, 80 tawanan Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara.
Korea Selatan sering mengangkat masalah ini tapi Korea Utara menyatakan mantan tentara Korea Selatan tak ada yang ditahan paksa.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi, Nasib Satu WNI Tawanan Abu Sayyaf Masih Misterius
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan