Suara.com - Presiden Korea Utara Kim Jong Un diperintahkan oleh Pengadilan Korea Selatan untuk membayar kompensasi atas 2 tawanan Korsel yang kerja paksa di Korut selama puluhan tahun.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (9/7/2020) pengadilan Korea Selatan pertama kali mengklaim yurisdiksi atas Pyongyang atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpinnya.
Dua warga Korea Selatan adalah pria bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 tapi tak pernah dipulangkan setelah gencatan senjata yang membuat permusuhan berakhir.
Di Korea Utara, 2 pria ini dipaksa kerja di tambang batubara dan tempat lainnya selama beberapa dekade. Keduanya berhasil melarikan diri melalui China. Ro kembali tahun 2000 dan Han menyusul setahun kemudian.
Tahun 2016 mereka mengajukan gugatan kompensasi karena menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat besar saat berada di Korea Utara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemimpin Korea Utara untuk membayar masing-masing 21 juta won atau setara Rp 251 juta.
Sebuah kelompok sipil yang mendukung mereka akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara yang ada di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk TV pemerintah Pyongyang.
Menurut data War Memorial of Korea di Seoul, ketika perang berakhir ada 170.000 tahanan Korea Utara dan China di kamp pasukan PBB yang dipimpin AS.
Sementara 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Utara dan Pyongyang hanya memulangkan 8.343 warga Korea Selatan setelah gencatan senjata. Tahun 2000 dan 2001, 80 tawanan Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara.
Korea Selatan sering mengangkat masalah ini tapi Korea Utara menyatakan mantan tentara Korea Selatan tak ada yang ditahan paksa.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi, Nasib Satu WNI Tawanan Abu Sayyaf Masih Misterius
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan